Connect with us

JABODETABEK

Setelah Viral Mobil RI 24, Polisi Kaji Ulang Aturan Penggunaan Jalur Transjakarta untuk Pejabat

Aktualitas.id -

trans, transjakarta, bus,
Ilustrasi, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Kejadian viralnya sebuah mobil dinas dengan nomor polisi RI 24 yang diduga menerobos jalur Transjakarta memicu reaksi dari kepolisian. Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, menyatakan bahwa pihaknya berencana mengkaji ulang aturan terkait penggunaan jalur Transjakarta oleh kendaraan pejabat negara.

“Kita akan kaji untuk kendaraan di luar (ambulans dan damkar), tentunya akan dikaji ulang lagi apakah dalam artian iring-iringan kendaraan tertentu seperti kendaraan kenegaraan, rangkaian resmi, kepresidenan, atau tamu-tamu negara dalam keadaan khusus tersebut tentunya urgensi-urgensi seperti apa yang diperbolehkan ini juga akan menjadi kajian kendaraan-kendaraan pengawalan seperti itu yang saat ini juga masih menjadi evaluasi dari Ditlantas,” ujar Argo kepada wartawan, Senin (10/2/2025).

Argo menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Daerah (Perda), jalur Transjakarta seharusnya hanya diperuntukkan bagi bus Transjakarta dan kendaraan dalam keadaan darurat seperti ambulans dan pemadam kebakaran. Kendaraan lain, termasuk mobil dinas pejabat, tidak diperbolehkan melintas di jalur tersebut.

“Kita kembalikan ke peraturan di Perda memang hanya untuk busway kalau memang digunakan selain itu memang untuk keadaan darurat seperti ambulans, damkar mungkin masih diperbolehkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Argo mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Transjakarta dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membahas lebih lanjut mengenai aturan ini. Tujuannya adalah untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat terkait penggunaan jalur Transjakarta oleh kendaraan pejabat.

“Nanti akan kita lakukan diskusi dengan rekan-rekan dari Transjakarta,” pungkasnya. (Mun/Ari Wibowo)

TRENDING

Exit mobile version