JABODETABEK
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto, KPK Menang di Pengadilan

AKTUALITAS.ID – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, resmi menolak gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Dengan putusan ini, status tersangka Hasto dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku dinyatakan sah.
“Permohonan tidak dapat diterima,” ujar Djuyamto dalam sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
Keputusan ini menjadi kemenangan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sejak awal menegaskan bahwa proses penetapan tersangka telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto melawan KPK ini teregister dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Permohonan tersebut diajukan pada 10 Januari 2025 sebagai upaya hukum untuk membatalkan status tersangka yang disematkan KPK pada 24 Desember 2024.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam upaya melobi anggota KPU RI, Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI dari Dapil Sumatera Selatan I.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa Hasto Kristiyanto berperan mengendalikan Donny Tri Istiqomah untuk melobi Wahyu Setiawan. Selain itu, Hasto diduga turut mengatur penyerahan uang suap melalui Agustiani Tio Fridelina, yang menjadi perantara dalam kasus ini.
KPK menegaskan bahwa seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku. Lembaga antirasuah itu memastikan bahwa bukti yang dikumpulkan cukup kuat untuk menjerat para tersangka dalam kasus ini.
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan ini, KPK kini memiliki legitimasi penuh untuk melanjutkan proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto dan pihak-pihak lain yang terlibat.
Kasus suap Harun Masiku telah menjadi perhatian publik sejak 2020, dan hingga kini KPK terus berupaya mengusut tuntas pihak-pihak yang diduga terlibat. Putusan ini pun menegaskan bahwa upaya hukum yang dilakukan KPK tetap berada di jalur yang benar dalam memberantas korupsi di Indonesia. (YAN KUSUMA/RIHADIN)
-
EKBIS13/03/2025
Beras Berkutu Ditemukan di Gudang Bulog, Wamentan Pastikan untuk Pakan Ternak
-
NASIONAL13/03/2025
Roberth Rouw Ajak Masyarakat Jayawijaya Perkuat 4 Pilar Kebangsaan
-
NASIONAL13/03/2025
Waka MPR Apresiasi Langkah Presiden Prabowo Jalin Kolaborasi dengan Pemuda Peduli Lingkungan
-
EKBIS13/03/2025
Menhut: Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan Segera Diresmikan
-
NASIONAL13/03/2025
Prabowo Siapkan Penjara di Pulau Terpencil buat Koruptor: Mereka Gak Bisa Kabur!
-
EKBIS13/03/2025
Tiket Pesawat Diskon Belum Ludes! Menpar: Baru Terjual 22 Persen
-
DUNIA13/03/2025
Duterte di Belanda: Pengacara Desak ICC Kembalikan Mantan Presiden ke Filipina
-
RAGAM13/03/2025
Buka Puasa dan Kolesterol: Turunkan dengan Dua ‘Buah Al Quran’ Ini