JABODETABEK
Nikita Mirzani dan Asistennya Resmi Ditahan Terkait Kasus Pemerasan

AKTUALITAS.ID – Polda Metro Jaya secara resmi menahan artis Nikita Mirzani dan asistennya, IM, setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh Direktorat Reserse Siber. Keduanya ditahan terkait dugaan kasus pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter berinisial RG.
“Para tersangka telah resmi ditahan untuk proses pendalaman lebih lanjut dan melengkapi berkas perkara,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (5/3/2025).
109 Pertanyaan untuk Nikita Mirzani, 99 untuk Asisten
Dalam proses pemeriksaan, penyidik melontarkan 109 pertanyaan kepada Nikita Mirzani, sementara asistennya mendapatkan 99 pertanyaan. Ade Ary menegaskan bahwa seluruh prosedur yang dilakukan telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Keduanya dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ditahan 20 Hari ke Depan
Saat ini, Nikita Mirzani dan IM akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut. “Kami memastikan bahwa proses penyidikan berjalan profesional dan transparan,” tambah Ade Ary.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat Nikita Mirzani dikenal sebagai figur kontroversial di dunia hiburan. Perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini masih menunggu hasil penyidikan dari pihak kepolisian. (ARI WIBOWO/RIHADIN)
-
EKBIS09/06/2025 10:30 WIB
Harga Emas Terjun Bebas, Antam Sentuh Rp 1,9 Juta per Gram
-
RAGAM09/06/2025 12:30 WIB
Luka di Tanah Kaya: Konflik Tambang di Indonesia dan Ketika Nikel Mencabik Raja Ampat
-
EKBIS09/06/2025 09:30 WIB
Harga Beras dan SPHP Masih Melambung Tinggi Hari Ini, 9 Juni 2025
-
NASIONAL09/06/2025 06:00 WIB
Wakil Ketua MPR: Hukum Tegas untuk Pelaku Pertambangan Ilegal di Raja Ampat
-
OASE09/06/2025 05:00 WIB
Begini Perjalanan Roh Seorang Mukmin Saat Jasad Dikuburkan
-
NASIONAL09/06/2025 07:00 WIB
Panas Raja Ampat: Golkar Ungkap Dalang di Balik Kritik Tambang yang Sasar Bahlil
-
POLITIK09/06/2025 09:00 WIB
Terganjal Usia? Pengamat Sebut Jokowi Lebih Masuk Akal Gabung PSI daripada PPP
-
POLITIK09/06/2025 12:00 WIB
Hindari Kericuhan 2029, PKS: RUU Pemilu Wajib Ketok Palu Tahun Ini