JABODETABEK
Pendatang Baru di Jakarta Wajib Lapor! Ini Cara Mudah Urus Administrasi Kependudukan

AKTUALITAS.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengingatkan para pendatang yang hendak tinggal di ibu kota untuk melakukan pendataan administrasi kependudukan. Meskipun tidak ada operasi yustisi untuk memeriksa para pendatang, langkah ini penting untuk menjaga ketertiban dan ketentraman kota Jakarta.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Jakarta, Budi Awaluddin, menegaskan layanan administrasi kependudukan akan diberikan secara gratis dan dapat diakses mulai dari tingkat kelurahan hingga tingkat provinsi. “Para pendatang diimbau untuk memiliki kepastian tempat bekerja atau keterampilan serta jaminan tempat tinggal agar bisa berkontribusi dalam pembangunan Jakarta sebagai kota global,” ujar Budi Awaluddin, Jumat (4/4/2025).
Untuk mempermudah proses, Disdukcapil mengelompokkan pendatang dalam dua kategori: pendatang yang membawa Surat Keterangan Pindah (SKP) dan pendatang nonpermanen. Berikut adalah mekanisme untuk masing-masing kategori:
- Pendatang dengan Surat Keterangan Pindah (SKP):
- Melapor ke kelurahan dengan membawa SKP, Surat Penjamin, KTP, KIA Asli, dan KK daerah asal.
- Setelah validasi oleh petugas Dukcapil Kelurahan, pendatang akan mendapatkan Kartu Keluarga (KK) dan KTP Jakarta, lalu melapor ke RT setempat.
- Proses validasi akan memastikan kebenaran surat penjamin, yang harus berasal dari pemilik rumah atau rumah milik sendiri.
- Pendatang Nonpermanen (tanpa SKP):
- Melapor secara mandiri melalui link pendaftaran nasional di https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id.
- Setelah terdaftar, pendatang akan menerima notifikasi bahwa mereka telah terdaftar sebagai penduduk nonpermanen.
- Melapor ke kelurahan untuk didaftarkan di SIAK dan ke RT setempat untuk dimasukkan ke dalam Aplikasi Data Warga.
- Pendatang nonpermanen memiliki batas waktu menetap kurang dari satu tahun.
Langkah ini diambil guna memastikan bahwa pendatang dapat menjalani kehidupan di Jakarta dengan tertib dan dapat memberikan kontribusi positif bagi kota yang terus berkembang ini. (Mun/Yan Kusuma)
-
EKBIS09/06/2025 10:30 WIB
Harga Emas Terjun Bebas, Antam Sentuh Rp 1,9 Juta per Gram
-
RAGAM09/06/2025 12:30 WIB
Luka di Tanah Kaya: Konflik Tambang di Indonesia dan Ketika Nikel Mencabik Raja Ampat
-
EKBIS09/06/2025 09:30 WIB
Harga Beras dan SPHP Masih Melambung Tinggi Hari Ini, 9 Juni 2025
-
NASIONAL09/06/2025 06:00 WIB
Wakil Ketua MPR: Hukum Tegas untuk Pelaku Pertambangan Ilegal di Raja Ampat
-
OASE09/06/2025 05:00 WIB
Begini Perjalanan Roh Seorang Mukmin Saat Jasad Dikuburkan
-
NASIONAL09/06/2025 07:00 WIB
Panas Raja Ampat: Golkar Ungkap Dalang di Balik Kritik Tambang yang Sasar Bahlil
-
POLITIK09/06/2025 09:00 WIB
Terganjal Usia? Pengamat Sebut Jokowi Lebih Masuk Akal Gabung PSI daripada PPP
-
JABODETABEK09/06/2025 05:30 WIB
Hati-hati, Jakarta Diguyur Hujan Ringan Senin 9 Juni 2025