JABODETABEK
Kasus Dugaan Penghinaan di PIK, Polisi Tetapkan ML sebagai Tersangka
AKTUALITAS.ID – Penyidik Polsek Metro Penjaringan menetapkan seorang terlapor berinisial ML sebagai tersangka dalam perkara dugaan penghinaan yang dilaporkan terjadi di kawasan PIK, Penjaringan, Jakarta Utara.
Informasi tersebut diperoleh dari sumber yang mengetahui proses penanganan perkara dan enggan disebutkan namanya. Menurut sumber tersebut, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan klarifikasi terhadap para pihak serta mengumpulkan alat bukti.
Laporan perkara tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP) Nomor: STPP/183/VI/2025/Sek.Penj. Peristiwa dilaporkan terjadi pada Selasa (24/6/2025) sekitar pukul 09.00 WIB di kawasan Golf Island, Jakarta Utara.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sumber tersebut menjelaskan, perkara bermula dari perselisihan terkait dugaan utang piutang antara pelapor dan terlapor. Pelapor disebut telah mengirimkan somasi melalui penasihat hukumnya sebelum laporan dibuat.
“Awalnya ada persoalan utang piutang. Pihak pelapor sudah melayangkan somasi melalui kuasa hukum. Namun situasi berkembang dan terjadi pertemuan di lokasi tersebut,” ujar sumber tersebut, kepada Aktualitas.id, Kamis (5/3/2026).
Ia menambahkan, usai diberikan somasi mencari pelapor dan diduga terjadi penyampaian pernyataan yang oleh pelapor dinilai merugikan nama baiknya.
“Menurut keterangan yang saya peroleh, saat itu terlapor datang ke lokasi dan menyampaikan pernyataan kalo pelapor penipu sambil berteriak teriak dengan lantang, yang kemudian dianggap mencemarkan nama baik. Atas dasar itu, laporan diajukan ke Polsek Metro Penjaringan,” katanya.
Setelah serangkaian pemeriksaan dilakukan oleh pihak kepolisian, penyidik menetapkan ML sebagai tersangka. Meski demikian, proses hukum masih berjalan.
“Statusnya sudah ditingkatkan menjadi tersangka. Namun semua tetap berjalan sesuai prosedur dan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan,” ucap sumber tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pengacara terlapor, maupun terlapor belum merespons pesan WhatsApp yang dikirimkan untuk meminta konfirmasi terkait penetapan status tersebut. (RED)
-
FOTO21/04/2026 23:59 WIBFOTO: Pemerintah Genjot Pembangunan Hunian Layak di NTT
-
NASIONAL22/04/2026 00:01 WIBBahas Ketahanan Ekonomi, Presiden Prabowo Terima Ketua DEN
-
PAPUA TENGAH21/04/2026 23:30 WIBFreeport Grassroots Tournament 2026 Kembangkan Bakat Sepak Bola Anak Papua
-
OASE22/04/2026 05:00 WIBKiamat Pasti Datang! Ini Deretan Ayat Al-Qur’an yang Mengguncang Jiwa
-
NASIONAL22/04/2026 11:00 WIBHadapi Dampak Gejolak Global, Kapolri Perintahkan 7.000 Pasukan Brimob Siaga Penuh
-
JABODETABEK22/04/2026 08:30 WIBMaling Motor Kebayoran Lama Punya Kode Angka 7
-
POLITIK22/04/2026 10:00 WIBHeboh! Ratusan Kasus Asusila Libatkan Penyelenggara Pemilu
-
JABODETABEK22/04/2026 06:30 WIBKepergok Suara Berisik, Maling Bengkel Langsung Diringkus Warga