JABODETABEK
Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang 30 Hari, Polisi Tegaskan Proses Sesuai Prosedur
AKTUALITAS.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya resmi memperpanjang masa penahanan artis Nikita Mirzani dan asistennya yang berinisial IM selama 30 hari ke depan. Keduanya terjerat kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter berinisial RG.
“Berdasarkan surat perpanjangan penahanan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka mulai hari ini, 2 Mei 2025, kedua tersangka dilanjutkan penahanannya selama 30 hari ke depan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, Jumat (2/5/3025).
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya saat ini masih terus mendalami kasus tersebut dan melengkapi berkas perkara sesuai arahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat P19 yang sebelumnya telah diterbitkan.
“Penyidik akan mengirimkan kembali berkas perkara pekan depan,” lanjut Ade Ary.
Menanggapi keluhan dari kuasa hukum Nikita Mirzani yang menyebut belum adanya bukti kuat meski kliennya telah ditahan lebih dari 30 hari, Ade Ary menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan sesuai prosedur hukum.
“Penyidik terus mengumpulkan alat bukti dan barang bukti. Setelah lengkap, berkas akan dikirim ke JPU. Jika masih dianggap kurang, berkas akan dikembalikan disertai catatan dalam surat P18 untuk dilengkapi kembali,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Penyidikan di Polda Metro Jaya selalu mengedepankan prinsip proporsional, profesional, dan akuntabel,” tegas Ade Ary.
Terkait kemungkinan perpanjangan penahanan setelah 30 hari berikutnya, pihak kepolisian menyatakan belum dapat memberikan kepastian dan enggan berspekulasi. (YAN KUSUMA/DIN)
-
OASE19/02/2026 05:00 WIBAsal-usul Salat Tarawih dan Alasan Rasulullah Tak Selalu Berjamaah
-
FOTO19/02/2026 13:54 WIBFOTO: KKP Pastikan Stok dan Harga Ikan Aman Selama Bulan Ramadan 2026
-
DUNIA19/02/2026 12:00 WIBHamas Ultimatum Israel: Jangan Gunakan BoP Trump untuk Lanjutkan Agresi di Gaza
-
OTOTEK19/02/2026 17:30 WIBPenghargaan Edmunds Top Rated Car 2026 Diraih Honda Civic Hybrid
-
NUSANTARA19/02/2026 19:30 WIBKapal KM Marina 7 Terbakar Satu orang Meninggal
-
PAPUA TENGAH19/02/2026 19:45 WIBSuku Mee dan Suku Kamoro Desak Pemerintah Segera Wujudkan Perdamaian di Kapiraya
-
NASIONAL19/02/2026 11:00 WIBSoal Jet Pribadi OSO, KPK Minta Menag Nasaruddin Umar Klarifikasi
-
NUSANTARA19/02/2026 16:30 WIBPasar Ramadhan Palangkaraya Dimaraikan 488 Lapak Pedagang