JABODETABEK
Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Terancam Denda Rp50 Juta dan Kurungan 6 Bulan
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah tegas dalam upaya mengendalikan polusi udara. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menegaskan bahwa pemilik kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi bisa dikenakan sanksi pidana kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
“Ini sesuai dengan Pasal 41 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara,” ujar Asep saat memberikan keterangan di Jakarta, Selasa (3/6/2025).
Menurut Asep, uji emisi menjadi tolok ukur penting untuk mengetahui kondisi mesin kendaraan. Selain menjaga kinerja kendaraan, uji emisi juga berperan besar dalam mengurangi tingkat pencemaran udara.
“Jika semua kendaraan sudah memenuhi ambang batas emisi, maka kontribusi sektor transportasi terhadap polusi udara, yang selama ini cukup tinggi, bisa ditekan secara signifikan,” jelasnya.
Asep juga mengungkapkan bahwa berdasarkan kajian bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Vital Strategies, kendaraan berat seperti dump truk dan mobil kontainer menjadi penyumbang terbesar emisi dari sektor transportasi.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Subdirektorat Penegakan Hukum Polda Metro Jaya menggelar razia dan uji emisi kendaraan berat di kawasan Plumpang, Jakarta Utara, pada Selasa (3/6).
Dari operasi gabungan tersebut, sebanyak 44 kendaraan diuji, dengan hasil 35 kendaraan lulus dan 9 kendaraan dinyatakan tidak lulus uji emisi.
“Sembilan kendaraan yang tidak lulus terdiri dari truk barang, mobil penarik, dan mobil tangki air. Para pelanggar ini akan menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada Rabu, 11 Juni 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” ungkap Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP DKI Jakarta, Tamo Sijabat.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen serius Pemprov DKI Jakarta dalam menciptakan kualitas udara yang lebih bersih dan sehat bagi warganya. (YAN KUSUMA/DIN)
-
OLAHRAGA21/03/2026 23:30 WIBRonaldo Sampaikan Ucapan Selamat Idul Fitri 1447 H
-
OTOTEK21/03/2026 19:30 WIBSedan Listrik Xiaomi SU7 Terbaru Dengan Jarak Tempuh 902 Km
-
EKBIS21/03/2026 22:30 WIBPenuhi Kebutuhan Libur Lebaran, PLN Sumut Sediakan SPKLU di Jalur Wisata
-
NASIONAL21/03/2026 21:00 WIBGibran Hadiri Gelar Griya di Istana Merdeka
-
RAGAM21/03/2026 21:30 WIBAlbum “Arirang” BTS Puncaki Tangga Lagu Dunia
-
OLAHRAGA21/03/2026 19:00 WIBGol Tunggal Scott McTominay Bawa Napoli Menggeser AC Milan di Klasemen
-
DUNIA21/03/2026 20:00 WIBSerang Iran Dari Selat Hormuz, Inggris Izinkan AS Pakai Pangkalan Militer
-
JABODETABEK21/03/2026 22:00 WIBPenemuan Mayat Wanita di Jakarta Timur, Berhasil Terungkap