JABODETABEK
Resmi! ASN Bisa WFA dan Jam Kerja Fleksibel

AKTUALITAS.ID – Angin segar berhembus bagi jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) secara resmi telah menerbitkan peraturan baru yang memungkinkan ASN untuk bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA).
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) menerbitkan aturan yang memungkinkan ASN bekerja secara fleksibel seperti WFA.
Peraturan ini menjadi payung hukum bagi instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, dalam menerapkan sistem kerja yang lebih dinamis dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
Menanggapi kebijakan itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut kebijakan itu pernah diterapkan ketika menjabat sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
“Kalau saya kan sewaktu menjadi Sekretaris Kabinet, saya termasuk menjalankan,” ujar Pramono di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025).
Pramono mengatakan, ASN di Jakarta ada sebanyak 62 ribu. Menurutnya, penerapan kebijakan itu memang menjadi kebutuhan saat ini di Jakarta.
“Dengan demikian pasti kalau memang bisa diterapkan di Jakarta dengan mudah akan kami terapkan. Karena menjadi kebutuhan,” ucapnya.
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menggelar sosialisasi Peraturan Menteri PANRB No. 4/2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati mengatakan, ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas-tugas kedinasannya.
PermenPANRB No. 4/2025 diharapkan menjadi payung regulasi bagi instansi pemerintah dalam menerapkan skema kerja yang fleksibel, baik dari sisi waktu maupun lokasi. Fleksibilitas kerja yang diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas. (Ari Wibowo/goeh)
-
RAGAM28/08/2025 16:00 WIB
Sulit di Bacanya, Inilah Nama Orang Terpanjang di Indonesia
-
NASIONAL28/08/2025 22:30 WIB
Demo Aksi Berujung Ricuh, Pengemudi Ojol Tewas Terlindas Rantis Brimob
-
NUSANTARA28/08/2025 14:30 WIB
Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Kandis Bersama Masyarakat Sakai Panen 1 Ton Jagung Pipil
-
FOTO28/08/2025 12:31 WIB
FOTO: Ribuan Petani Gelar Aksi Tani Merdeka di Bundaran Patung Kuda
-
JABODETABEK28/08/2025 18:30 WIB
Petugas Pengamanan Dilempari Batu Hingga Petasan di DPR/MPR RI
-
JABODETABEK28/08/2025 16:30 WIB
Kapolda: Gas Air Mata Hanya Boleh Atas Perintah Saya
-
NUSANTARA28/08/2025 19:00 WIB
LAMR dan Pemda Apriasi Operasi PETI Polda Riau yang Berhasil Bikin Air Sungai Kuantan Kembali Jernih
-
EKBIS28/08/2025 10:45 WIB
Rupiah Perkasa di Tengah Isu Pemangkasan Suku Bunga The Fed dan Drama Politik AS