Connect with us

JABODETABEK

PT KAI dan Pemkab Karawang Bongkar 70 Bangunan Liar di Lahan Aset Rp39 Miliar

Aktualitas.id -

Petugas membongkar bangunan liar di wilayah emplasemen (area terbuka) Stasiun Karawang, Kamis (3/7/2025). (PT KAI Daop 1 Jakarta)

AKTUALITAS.ID — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta bersama Pemerintah Kabupaten Karawang membongkar sedikitnya 70 bangunan liar di atas lahan milik PT KAI yang berada di kawasan emplasemen Stasiun Karawang. Total nilai aset yang diamankan dalam penertiban tersebut mencapai Rp39 miliar.

Deputi 2 PT KAI Daop 1 Jakarta, Dedy Hendrady, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk dukungan terhadap upaya penataan kawasan perkotaan yang dilakukan oleh Pemkab Karawang. “KAI Daop 1 Jakarta mendukung penuh upaya Pemerintah Kabupaten Karawang untuk menjadikan wilayah ini lebih tertib, maju, dan nyaman bagi masyarakat,” ujarnya di Jakarta, Kamis (3/7/2025).

Penertiban dilakukan di dua lokasi strategis. Lokasi pertama berada di area Taman Ade Irma atau yang dikenal sebagai Taman Bencong, tepatnya di KM 61+300 hingga KM 61+650, dengan luas 7.704 meter persegi dan nilai aset sebesar Rp18,1 miliar. Di kawasan ini sebelumnya berdiri 10 kios dan 31 bangunan semi permanen yang tidak memiliki izin.

Lokasi kedua berada di eks lahan kerja sama operasi (KSO) di KM 62+700 hingga KM 63+100, seluas 8.984 meter persegi dengan nilai aset Rp21,1 miliar. Area ini dimanfaatkan sekitar 60 penghuni sebagai tempat tinggal dan tempat usaha tanpa dasar hukum. Parahnya, lokasi ini juga terindikasi menjadi tempat aktivitas negatif seperti prostitusi, perjudian, dan peredaran minuman keras.

Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, mengatakan bahwa pembongkaran dilakukan secara terukur dan melibatkan ratusan personel gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta petugas PT KAI. Ia memastikan bahwa proses penertiban telah melalui tahapan verifikasi atas status kepemilikan dan pemanfaatan lahan.

“Mayoritas pedagang tidak mengetahui bahwa mereka menempati area penghijauan milik negara. Bangunan yang mereka dirikan tidak memiliki dasar hukum yang sah. Proses pembongkaran berjalan lancar dan kondusif,” kata Aep.

Penertiban ini menjadi bagian dari komitmen PT KAI dan Pemkab Karawang untuk mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukannya dan menjadikan Karawang sebagai kota yang lebih tertib dan ramah bagi semua. (ARI WIBOWO/DIN) 

Continue Reading

TRENDING

Exit mobile version