Connect with us

JABODETABEK

Polisi Tangkap Dua Pencuri yang Gasak 8 Mesin Dryer di Gudang Cimanggis

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Dok: aktualitas.id - Munzir

AKTUALITAS.ID – Aparat kepolisian berhasil mengamankan dua pelaku pencurian mesin pengering (dryer) di sebuah gudang penyimpanan yang terletak di Jalan Raya Bogor, wilayah Cimanggis, Depok. Kedua pelaku yang diketahui berinisial RA (33) dan AW (31) ditangkap setelah melakukan aksinya dengan menggondol delapan unit mesin dryer dari dalam gudang.

Kapolsek Cimanggis, Kompol Jupriono, mengungkapkan penangkapan kedua pelaku bermula dari laporan adanya tindak pencurian di gudang milik korban. “Modus pelaku mencuri barang-barang milik korban dari dalam gudang milik korban,” jelas Kompol Jupriono dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (22/7/2025).

Lebih lanjut, Kompol Jupriono memaparkan kronologi kejadian. Pada hari Jumat, 17 Juli 2025, sekitar pukul 02.30 WIB, kedua pelaku nekat memasuki gudang di Jalan Raya Bogor Km 31, Cimanggis, Depok, yang saat itu dalam keadaan kosong dan tidak dihuni oleh pemiliknya. Aksi para pelaku kemudian terpergok oleh warga sekitar yang melihat mereka membawa sejumlah barang dari dalam gudang Sky Energy tersebut.

Berkat kesigapan warga yang melaporkan kejadian ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dan hasil curian para pelaku. “Barang bukti berhasil diamankan yaitu 8 unit mesin dryer, 1 set kabel instalasi, dan 1 unit motor yang diduga digunakan pelaku dalam aksinya,” terang Kapolsek.

Kini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Cimanggis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, RA dan AW dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya dapat mencapai tujuh tahun penjara. (Yan Kusuma/Mun)

TRENDING

Exit mobile version