Connect with us

JABODETABEK

Layanan SIM Keliling Hadir di 5 Titik Jakarta, Cek Lokasinya

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling pada Selasa (16/9/2025). Layanan ini tersedia di lima titik berbeda di wilayah DKI Jakarta mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Mengutip informasi resmi akun X @tmcpoldametro, berikut lokasi SIM Keliling di Jakarta:

Jakarta Timur – Mall Grand Cakung

Jakarta Utara – LTC Glodok

Jakarta Selatan – Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Barat – Lobby Selatan Mall Ciputra

Jakarta Pusat – Kantor Pos Lapangan Banteng

    Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku. Sementara untuk pemilik SIM B yang masa berlakunya habis, wajib mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena ada perbedaan dokumen persyaratan.

    Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM diminta membawa dokumen asli beserta fotokopi SIM dan KTP. Di lokasi, pemohon juga harus mengisi formulir, mengikuti tes kesehatan, serta tes psikologi.

    Adapun biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk Polri, yakni:

    Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A

    Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C

    Selain itu, ada biaya tambahan tes psikologi sebesar Rp37.500 dan asuransi Rp50.000.

    Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, masyarakat diharapkan bisa lebih mudah memperpanjang SIM tanpa harus mengantre panjang di Satpas. (Yan Kusuma/Mun)

    TRENDING

    Exit mobile version