Connect with us

JABODETABEK

Jual Obat Terlarang, Pria di Pondok Aren Diciduk Polisi Bersama Ratusan Pil Haram

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Dok: aktualitaas.id

AKTUALITAS.ID Aparat kepolisian dari Polsek Pondok Aren berhasil membongkar praktik penjualan obat terlarang berkedok toko di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Penggerebekan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah akan peredaran pil haram seperti Tramadol dan Hexymer.

Dalam operasi yang digelar pada Minggu (14/9/2025), polisi menciduk seorang pria berinisial FH di toko miliknya yang terletak di Jalan PLN, Pondok Karya. Menurut Kapolsek Pondok Aren, Kompol Anne Rose, pelaku menyimpan ratusan butir obat keras tanpa izin tersebut di dalam etalase kaca.

“Tim Reskrim langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan pelaku FH menjual obat keras tanpa izin. Obat-obatan tersebut dipajang di etalase,” jelas Kompol Anne Rose.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti yang signifikan, antara lain 90 butir obat jenis Tramadol, 42 butir obat jenis Hexymer, satu unit ponsel, dan uang tunai sejumlah Rp 192.000 yang diduga hasil dari penjualan obat ilegal.

Kompol Anne Rose menegaskan pihaknya berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran obat ilegal dan narkotika. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

“Mari kita berantas bersama-sama. Untuk anak-anak sekolah dan remaja, masa depan kalian masih panjang. Isi kegiatan dengan hal positif dan jauhi narkoba,” pesannya.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Pondok Aren untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, FH dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara. (Yan Kusuma/Mun)

Continue Reading

TRENDING

Exit mobile version