Connect with us

JABODETABEK

41 Napi Narkoba Dipindah ke Nusakambangan

Aktualitas.id -

Ilustrasi Penjara, Foto: Istimewa

AKTUALITAS.ID – Sebanyak 41 warga binaan kasus narkotika dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Jakarta, Cipinang, dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, Minggu (12/10/2025) malam.

Langkah ini dilakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas yang dikenal berisiko tinggi terhadap peredaran narkoba.

“Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban, kami memindahkan 41 orang warga binaan ke Lapas di wilayah Nusakambangan,” ujar Kalapas Narkotika Jakarta, Syarpani, Senin (13/10/2025).

Pemindahan ini berdasarkan Surat Dirjen Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.03.02-1695 tertanggal 25 September 2025.
Sebelum berangkat, seluruh napi menjalani pemeriksaan ketat — mulai dari penggeledahan badan dan barang, pemeriksaan kesehatan oleh petugas medis, hingga verifikasi berkas administrasi.

“Pemeriksaan akhir juga kami lakukan bersama pejabat pengamanan untuk memastikan identitas dan jumlah warga binaan sesuai data,” tambah Syarpani.

Proses pemindahan berjalan dengan pengawalan superketat melibatkan petugas Lapas, personel Brimob, Polres Metro Jakarta Timur, Patwal Lantas Polda Metro Jaya, hingga jajaran Ditjen Pemasyarakatan DKI Jakarta.

“Semua tahap kami jalankan cermat dan terukur. Ini bentuk sinergi nyata menciptakan Lapas yang Zero Halinar — bebas dari HP, pungli, dan narkoba,” tegasnya.

Menurut Syarpani, langkah ini bukan sekadar pemindahan, tapi strategi memutus jaringan narkoba dari balik jeruji besi.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi praktik yang mengganggu keamanan lapas. Ini bentuk komitmen kami dalam mendukung 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan,” tandasnya. (PURNOMO/DIN) 

TRENDING

Exit mobile version