JABODETABEK
Jadwal SIM Keliling Jakarta Minggu 19 Oktober 2025: Lokasi dan Syarat
AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling Jakarta pada Minggu, (19/10/2025), untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Layanan perpanjangan SIM A dan SIM C ini beroperasi di dua titik lokasi, yaitu:
1 – Jakarta Timur: Jalan Raden Mas Inten, samping McDonald’s Duren Sawit — pukul 07.00–12.00 WIB.
2 – Jakarta Barat: Jalan Panjang, samping Indomaret Kebon Jeruk — pukul 07.00–12.00 WIB.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk memastikan masa berlaku SIM belum habis, karena SIM yang telah kedaluwarsa wajib dibuat ulang seperti penerbitan SIM baru.
Untuk biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu:
– Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A
– Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C
Syarat perpanjangan SIM A dan C:
1 – Fotokopi KTP yang masih berlaku
2 – Fotokopi dan asli SIM lama
3 – Bukti cek kesehatan
4 – Bukti tes psikologi
Warga diharapkan datang lebih awal karena antrean layanan biasanya meningkat di akhir pekan. Dengan memanfaatkan layanan SIM Keliling, masyarakat dapat memperpanjang SIM dengan cepat dan mudah tanpa harus datang ke Satpas utama. (Yan Kusuma/Mun)
-
OLAHRAGA27/10/2025 20:00 WIBEl Clasico Panas! Xabi Alonso: Bentrok Pemain Madrid–Barca Itu Hal Wajar
-
POLITIK27/10/2025 16:00 WIBDPR: Umrah Mandiri Tidak Matikan Bisnis Travel
-
JABODETABEK27/10/2025 20:31 WIBPemprov DKI Salurkan Bansos untuk 198 Ribu Warga Rentan Jakarta
-
POLITIK27/10/2025 19:30 WIBGanjar Ajak Kader Perjuangan Perkuat Integritas Menuju Pemilu 2029
-
EKBIS28/10/2025 08:45 WIBDaftar Harga BBM Pertamina Terbaru 28 Oktober 2025, Harga Pertalite dan Pertamax Stabil
-
NASIONAL27/10/2025 15:00 WIBPrabowo Hadiri Pertemuan KTT Ke-47 ASEAN di Malaysia
-
EKBIS27/10/2025 18:00 WIBPurbaya: Fokus Berantas Impor Ilegal di Pelabuhan
-
JABODETABEK28/10/2025 07:30 WIBJadwal SIM Keliling Jakarta Selasa 28 Oktober 2025: Cek 5 Lokasi dan Syarat Perpanjangan