Connect with us

JABODETABEK

Pemprov DKI Siapkan Sanksi Sosial, Wajah Pembakar Sampah Bakal Dipajang di Medsos!

Aktualitas.id -

Ilustrasi Bakar Sampah ( Dok : Freepik )

AKTUALITAS.ID — Siap-siap malu! Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menerapkan sanksi sosial bagi warga yang ketahuan membakar sampah di ruang terbuka (open burning).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan wajah para pelanggar nantinya akan dipajang di media sosial dan kanal resmi DLH Jakarta.

“Mudah-mudahan langkah ini memberikan efek positif. Kami ingin masyarakat berhenti membakar sampah di ruang terbuka,” ujar Asep di Balai Kota, Jumat (24/10/2025).

Menurut Asep, praktik “open burning” masih terjadi di sejumlah wilayah meski jumlahnya tak banyak. Namun, dampaknya luar biasa besar terhadap polusi udara di Ibu Kota.

“Saya berterima kasih kepada warga yang cepat melapor kalau melihat pembakaran sampah di lingkungannya,” tambahnya.

Wacana sanksi sosial ini merupakan tindak lanjut dari usulan Profesor Riset BRIN, Muhammad Reza Cordova. Ia menilai, masyarakat Indonesia cenderung lebih takut malu daripada membayar denda.

“Coba saja foto pelakunya dipajang di kantor kelurahan. Pasti kapok dan malu,” kata Reza.

Selain sanksi sosial, pelaku pembakaran sampah juga tetap terancam denda Rp500 ribu sesuai aturan yang berlaku.

Reza menambahkan, pembakaran sampah — terutama plastik — menjadi sumber mikroplastik di air hujan Jakarta. Zat berbahaya itu juga bisa berasal dari serat pakaian sintetis, debu kendaraan, hingga gesekan ban mobil.

Pemprov berharap, hukuman sosial ini bisa membuat warga lebih sadar menjaga lingkungan dan berhenti membakar sampah sembarangan. (PURNOMO/DIN) 

TRENDING

Exit mobile version