JABODETABEK
Catat! Jadwal SIM Keliling Jakarta Kamis 18 Desember 2025
AKTUALITAS.ID – Bagi warga Ibu Kota, layanan SIM Keliling Jakarta kembali beroperasi pada Kamis, (18/12/2025). Pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diselenggarakan oleh Polda Metro Jaya ini berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Layanan ini dihadirkan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C, tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Lokasi SIM Keliling Jakarta Kamis 18 Desember
Adapun SIM Keliling Jakarta Kamis 18 Desember 2025 tersedia di lima lokasi, dengan rincian sebagai berikut:
1 – Jakarta Timur: Area parkir lobby depan Mall Grand Cakung
2 – Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata
3 – Jakarta Barat: Lobby Utama LTC Glodok
4 – Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
5 – Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Masyarakat diimbau datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.
Jenis Layanan yang Dilayani
Perlu diperhatikan, SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.
Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon wajib mengajukan penerbitan SIM baru di Satpas SIM sesuai ketentuan yang berlaku.
Biaya Perpanjangan SIM
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
Syarat Perpanjangan SIM A dan SIM C
Berikut syarat perpanjangan SIM Keliling Jakarta yang harus dipenuhi pemohon:
1 – Fotokopi KTP yang masih berlaku
2 – Fotokopi SIM lama dan SIM asli
3 – Bukti cek kesehatan
Bukti tes psikologi
Pastikan seluruh dokumen telah disiapkan sebelum datang ke lokasi pelayanan.
Dengan adanya layanan SIM Keliling Jakarta Kamis 18 Desember 2025, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah dan cepat memperpanjang SIM tanpa mengganggu aktivitas harian. Selalu pastikan SIM Anda masih berlaku agar terhindar dari sanksi saat berkendara. (Firmansyah/Mun)
-
EKBIS26/03/2026 09:30 WIBRupiah Menguat ke Rp16.892 per Dolar AS Pagi Ini
-
PAPUA TENGAH26/03/2026 20:30 WIBIptu Yakobus Resmi Jabat Kasat Resnarkoba Polres Mimika
-
NASIONAL26/03/2026 06:00 WIBDemokrat Tegaskan Anies Tak Diundang ke Halalbihalal SBY di Cikeas
-
FOTO26/03/2026 13:38 WIBFOTO: Penumpang Whoosh Meningkat 11 Persen di Libur Lebaran 2026
-
NUSANTARA26/03/2026 06:30 WIBBiadab! WNA China Diduga Diperkosa dan Dirampok Pria Misterius di Bali
-
NASIONAL26/03/2026 11:00 WIBKPK Bantah Pelanggaran dalam Pengalihan Tahanan Yaqut
-
OASE26/03/2026 05:00 WIBFakta Ka’bah: Dibangun Sejak Zaman Nabi Adam?
-
NASIONAL26/03/2026 16:30 WIBKasus Andrie Yunus Harus Diselesaikan Lewat Peradilan Militer