Connect with us

JABODETABEK

Lagi Nongkrong Tunggu Pembeli, Penjual Obat Terlarang di Stasiun Citayam Diciduk

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Polisi menangkap seorang pria berinisial MA yang diduga menjual obat terlarang di kawasan Stasiun Citayam, Depok, Jawa Barat. Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita 78 butir obat keras jenis Tramadol.

MA ditangkap pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Penindakan dilakukan oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Pancoran Mas setelah menerima informasi terkait aktivitas peredaran obat keras tanpa izin di kawasan stasiun.

“Pelaku ditangkap saat sedang duduk di depan kios di kawasan Stasiun Citayam,” ujar Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, dalam keterangannya, Rabu (4/2/2026).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan puluhan butir Tramadol yang disimpan pelaku di saku celana sebelah kiri. Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp110 ribu yang diduga hasil penjualan obat terlarang tersebut.

“Pelaku diduga mengedarkan obat keras daftar G tanpa izin dengan modus cash on delivery (COD),” kata Made Budi.

Usai penangkapan, MA langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Pancoran Mas bersama barang bukti guna menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Polisi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat keras tanpa izin, khususnya di wilayah publik seperti stasiun dan kawasan transportasi massal.

“Polsek Pancoran Mas berkomitmen menindak tegas peredaran obat keras ilegal demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” tutup Made Budi. (Kusuma/Mun)

TRENDING

Exit mobile version