Connect with us

JABODETABEK

Dendam kepada Ibu, Pemuda di Jakarta Utara Racuni Keluarganya hingga Tewas

Aktualitas.id -

Police line, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Misteri kematian satu keluarga di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, akhirnya terungkap. Polisi memastikan tiga korban tewas akibat diracun, sementara satu anggota keluarga yang sempat selamat kini ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana.

Peristiwa tragis itu terjadi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Warakas VIII, pada 2 Januari 2026 sekitar pukul 07.30 WIB. Tiga korban yang meninggal dunia masing-masing berinisial SS (50), AF (27), dan AD (14). Sementara satu orang lainnya, S (22), ditemukan dalam kondisi lemas di kamar mandi dan sempat menjalani perawatan medis.

Namun setelah penyelidikan mendalam, S ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi hasil pemeriksaan Puslabfor Bareskrim Polri, autopsi dokter forensik, uji toksikologi, serta keterangan saksi dan barang bukti dari lokasi kejadian.

“Kami menetapkan saudara S sebagai pelaku atau tersangka dari peristiwa keracunan tersebut, di mana saudara S memang dengan sengaja meracuni ketiga korban,” ujar Onkoseno saat konferensi pers, Jumat (6/2/2026).

Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menyimpulkan bahwa penyebab kematian ketiga korban adalah keracunan zat berbahaya. Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa racun diberikan secara sengaja oleh tersangka di dalam rumah kontrakan tersebut.

Kaur Subbid Toksikologi Puslabfor Bareskrim Polri Azhar Darlan menjelaskan, hasil uji toksikologi menemukan kandungan zinc phosphate, senyawa beracun yang umum terdapat dalam racun tikus, di dalam tubuh para korban.

“Barang bukti yang kami terima dari penyidik berjumlah 43 item, terdiri dari 14 item dari TKP seperti pakaian dan botol minum, serta 39 item dari rumah sakit hasil autopsi,” kata Azhar.

Dari hasil pendalaman penyidik, motif pembunuhan dilatarbelakangi oleh dendam pribadi terhadap keluarga. Tersangka merasa diperlakukan berbeda dan kerap dimarahi oleh ibunya, yang kemudian memicu tindakan fatal tersebut.

“Motivasi pelaku adalah dendam kepada keluarganya karena merasa diperlakukan berbeda dan sering dimarahi oleh ibunya,” ujar Onkoseno.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Erick Frendiz menambahkan, saat laporan pertama diterima, polisi langsung melakukan pengamanan lokasi, memasang garis polisi, mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

“Setelah itu kami menghubungi Labfor dan Inafis untuk melakukan olah TKP secara menyeluruh,” kata Erick.

Dari keterangan warga sekitar, keluarga tersebut diketahui terdiri dari seorang ibu dan empat anak yang tinggal bersama di rumah kontrakan tersebut. Sang ayah telah meninggal dunia sebelumnya.

Kasus ini kini ditangani intensif oleh Polres Metro Jakarta Utara dan tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Kusuma/Mun)

TRENDING

Exit mobile version