JABODETABEK
Kasus Keracunan di Warakas Murni Pembunuhan Berencana
AKTUALITAS.ID – Polres Metro Jakarta Utara menyelidiki insiden tewasnya tiga orang yang diduga akibat keracunan makanan di dalam rumah kontrakan di Jalan Warakas 5, Gang 10, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 2 Januari 2026.
Korban yang meninggal dunia itu, yakni anak laki-laki berinisial AAB (13), perempuan berinisial SS (50) dan perempuan berinisial AAL (27). Sementara itu, korban yang selamat, yakni pria berinisial ASJ (22).
Hari ini, Polres Metro Jakarta Utara menetapkan korban berinisial ASJ (22) yang selamat dalam peristiwa keracunan yang menyebabkan tiga orang meninggal dunia di Jalan Warakas, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 2 Januari 2026 sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana.
“Pelaku berinisial S dijerat pasal tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan atau penganiayaan terhadap anak dengan ancaman maksimal 20 tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar di Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Dia mengatakan tersebut dijerat pasal 459 KUHP, pasal 467 KUHP atau pasal 7 Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun tentang perlindungan anak. Kemudian, pasal 458 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun.
Dia menjelaskan pada 2 Januari 2026, pihaknya mendapatkan informasi mengenai tiga orang yang diduga meninggal dunia akibat keracunan, dan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus tersebut.
“Setelah itu, untuk korban-korban, kita melakukan otopsi di Rumah Sakit Polri dan dilakukan oleh dokter forensik,” ujar Onkoseno.
Kemudian, kata dia, saat olah TKP tersebut, pihaknya menemukan ASJ dan segera membawanya ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan fisik dan kesehatan jiwa.
Pada 4 Februari 2026, berdasarkan hasil pemeriksaan dari Puslabfor, dokter dan juga bukti toksikologi serta hasil pemeriksaan saksi-saksi dan pengamatan terhadap sejumlah barang bukti lainnya, ASJ ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami menetapkan saudara ASJ sebagai pelaku atau tersangka dari perkara peristiwa keracunan tersebut,” tutur Onkoseno.
Menurut dia, ASJ dengan sengaja meracun ketiga korban tersebut, dan dari hasil pemeriksaan, motif pelaku tersebut adalah dendam kepada keluarganya.
“Pelaku ini merasa diperlakukan berbeda dan sering dimarahi oleh ibunya,” ungkap Onkoseno.
(Purnomo/goeh)
-
EKBIS10/02/2026 11:30 WIBLanjut Naik! Cek Tabel Harga Emas Antam Hari Ini Selasa 10 Februari 2026
-
RAGAM10/02/2026 15:30 WIBLibur Panjang! Ini Kalender Libur Awal Ramadan dan Idulfitri 2026 untuk Siswa SD-SMA
-
NASIONAL10/02/2026 11:00 WIBRibuan Pasukan TNI AD Siap Berangkat ke Gaza untuk Misi Perdamaian
-
EKBIS10/02/2026 10:30 WIBRupiah Menguat Lagi Hari Ini ke Rp16.790 per Dolar AS
-
POLITIK10/02/2026 14:00 WIBRespons Wacana Zulhas di Pilpres 2029, Sekjen PSI: Cawapres Urusan Pak Prabowo
-
RIAU10/02/2026 19:30 WIBKasus Gajah Mati di Konsesi PT RAPP Estate Ukui, Begini Penjelasan Kapolres Pelalawan
-
NASIONAL10/02/2026 10:00 WIBDKPP Beri Sanksi Pemberhentian Tetap kepada 3 Anggota KPU
-
RAGAM10/02/2026 13:30 WIBBukan Cuma Hujan, Peneliti BRIN Ungkap 3 Penyebab Utama Jakarta Sering Banjir