Connect with us

JABODETABEK

Polisi Bongkar Sindikat Obat Keras di Depok

Aktualitas.id -

Polisi Bongkar Sindikat Obat Keras di Depok, ilustrasi foto: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok berhasil membongkar sindikat peredaran obat keras ilegal atau masuk dalam “Daftar G”. Dalam operasi penindakan skala besar ini, polisi mengamankan 13 orang tersangka beserta barang bukti berupa 4.066 butir obat terlarang jenis Tramadol dan pil Eksimer.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Metro Depok, Kompol Yefta Ruben Hasian Aruan, menjelaskan bahwa belasan pelaku tersebut diringkus dari berbagai wilayah di Depok dan sekitarnya.

“Sebanyak 13 pelaku ditangkap dari wilayah Tajur Halang, Pancoran Mas, Limo, Sukmajaya, Sawangan, dan Beji. Sebanyak 4.066 butir Tramadol dan pil Eksimer disita, dan pengembangan kasus masih terus berlangsung,” ungkap Yefta dalam keterangannya, Rabu (18/3/2026).

Lebih lanjut, Yefta membeberkan bahwa sindikat ini mengedarkan obat secara ilegal tanpa izin edar resmi. Target sasaran utama dari peredaran obat terlarang ini adalah masyarakat umum, khususnya kalangan remaja.

Polisi menyoroti penyalahgunaan obat keras Daftar G ini sebagai salah satu faktor utama pemicu meningkatnya aksi kriminalitas dan tawuran di Kota Depok.

“Konsumsi obat keras dapat memberikan efek euforia dan rasa percaya diri yang berlebihan. Hal ini membuat para pelaku (remaja) merasa lebih berani untuk terlibat dalam aksi kekerasan dan tawuran,” jelasnya.

Guna memberantas akar peredaran obat ilegal di Kota Depok, Polres Metro Depok akan terus menggencarkan operasi penindakan dan upaya pencegahan. Polisi juga memperkuat sinergi dengan berbagai instansi terkait, seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Di samping penegakan hukum, kepolisian juga meminta partisipasi aktif dari warga sekitar untuk memutus mata rantai peredaran obat-obatan berbahaya ini.

“Kita menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan lokasi-lokasi yang mencurigakan, seperti konter pulsa, toko kosmetik, atau rumah kontrakan yang kerap disalahgunakan sebagai tempat peredaran obat terlarang,” pungkas Yefta. (Kusuma/Mun)

TRENDING

Exit mobile version