Connect with us

JABODETABEK

Nekat Lewat Jalur Tak Resmi, Pemotor Tertabrak KRL

Aktualitas.id -

Ilustrasi foto: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Seorang pengendara sepeda motor tertemper kereta rel listrik (KRL) Commuter Line relasi Tanjung Priok–Jakarta Kota di perlintasan sebidang tidak resmi di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (8/4/2026) pagi.

Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 08.02 WIB di jalur rel kilometer 7+500/600, tepatnya di antara Stasiun Tanjung Priok dan Stasiun Jakarta Kota.

VP Corporate Secretary KAI Commuter, Karina Amanda, mengatakan pihaknya menyayangkan terjadinya kembali peristiwa temperan antara kereta dan kendaraan di perlintasan tidak resmi.

“KAI Commuter sangat menyayangkan terjadinya kembali insiden temperan Commuter Line Tanjung Priok nomor 2213 relasi Tanjung Priok–Jakarta Kota dengan sepeda motor di perlintasan sebidang tidak resmi,” ujar Karina saat dikonfirmasi, Rabu.

Akibat kejadian tersebut, pengendara motor mengalami luka-luka dan segera dilarikan ke RS Koja untuk mendapatkan penanganan medis.

Sementara itu, rangkaian KRL mengalami kerusakan pada bagian bumper atau pengaman rangkaian depan.

Untuk keperluan pemeriksaan dan perbaikan, rangkaian kereta sempat dikembalikan ke Stasiun Tanjung Priok sebelum kembali dioperasikan.

Insiden ini juga berdampak pada keterlambatan perjalanan kereta. Commuter Line nomor 2213 relasi Tanjung Priok–Jakarta Kota mengalami keterlambatan sekitar 38 menit, sedangkan Commuter Line nomor 2212 relasi Jakarta Kota–Tanjung Priok terlambat sekitar 27 menit.

Setelah dilakukan perbaikan oleh petugas, rangkaian KRL tersebut dinyatakan aman untuk kembali melayani penumpang.

KAI Commuter kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak melintas di perlintasan sebidang tidak resmi karena berisiko tinggi menimbulkan kecelakaan.

Selain itu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api yang akan melintas.

“Kami mengimbau pengguna jalan untuk selalu berhenti saat sinyal berbunyi atau palang pintu mulai ditutup serta memberikan hak utama kepada kereta api yang akan melintas,” kata Karina.

KAI Commuter berharap masyarakat dapat mematuhi aturan di perlintasan kereta demi mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang. (Kusuma/Mun)

TRENDING

Exit mobile version