NASIONAL
MUI: Istilah Cebong dan Kampret Dilarang Diteriakkan di Majelis Taklim
AKTUALITAS.ID – Istilah “kecebong” dan “kampret” yang dinilai sebagai perbedaan pilihan politik, diimbau tidak diteriakan dalam ruang publik seperti majelis taklim. Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri MUI Muhyidin Junaidi, mengatakan istilah yang tidak baik itu tidak perlu dipertahankan atau diteruskan karena menyalahi ‘ahlakul karimah’. Muhyidin mengatakan, pendukung masing-masing kubu politik tidak perlu memberi predikat tertentu […]
AKTUALITAS.ID – Istilah “kecebong” dan “kampret” yang dinilai sebagai perbedaan pilihan politik, diimbau tidak diteriakan dalam ruang publik seperti majelis taklim.
Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri MUI Muhyidin Junaidi, mengatakan istilah yang tidak baik itu tidak perlu dipertahankan atau diteruskan karena menyalahi ‘ahlakul karimah’.
Muhyidin mengatakan, pendukung masing-masing kubu politik tidak perlu memberi predikat tertentu kepada pihak yang memiliki perbedaan pandangan politik.
Menurutnya, dalam masa pesta demokrasi saat ini, masyarakat kerap menjuluki dua panggilan bagi masing-masing pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden.
“Kalau kita tidak senang kepada pihak tertentu, ya sudah, tidak usah kita kasih predikat ‘kecebong’, ‘kampret’, dan lain sebagainya. Itu tidak terpuji,” ujar Muhyidin.
Muhyidin menegaskan bahwa perbedaan pilihan politik jangan sampai menjadikan bangsa Indonesia terpecah belah.
Ia juga mengajak umat muslim untuk memanfaatkan hak pilihnya dalam pemilu, 17 April 2019.
Istilah “kecebong” kerap diarahkan kepada pendukung Pasangan Calon Nomor Urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin, sedangkan “kampret” kerap diarahkan kepada pendukung Pasangan Calon Nomor Urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Sumber: Antara
-
JABODETABEK07/12/2025 05:30 WIBAwas! Cuaca Ekstrem Mengancam Jakarta Minggu 7 Desember 2025
-
JABODETABEK07/12/2025 07:30 WIBPerpanjangan SIM di Jakarta Hari Ini: Cek Lokasi dan Biaya
-
FOTO07/12/2025 10:22 WIBFOTO: Indofood UI Ultra 2025 Ajak Pelari Peduli Daur Ulang Sampah
-
OASE07/12/2025 05:00 WIBKeutamaan Surat Al Qamar: Mukjizat Terbelahnya Bulan Rasulullah dan Khasiat Memudahkan Urusan
-
NASIONAL07/12/2025 07:00 WIBAria Bima: PPHN Wajib Dihidupkan Agar Visi Presiden Selaras dengan Konstitusi
-
NUSANTARA07/12/2025 06:30 WIBBanjir Sumatra: Korban Meninggal Capai 914 Jiwa, 389 Warga Masih Hilang
-
POLITIK07/12/2025 06:00 WIBBupati Aceh Selatan Dicopot dari Ketua DPC Gerindra karena Umrah saat Bencana
-
EKBIS07/12/2025 09:30 WIBCek Sebelum Isi! Ini Kenaikan dan Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Per Desember 2025