Connect with us

Nasional

Jokowi Harapkan Dukungan BPK dalam Transisi Pemerintahan kepada Presiden Terpilih 

Published

pada

AKTUALITAS.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengharapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat mendukung proses transisi pemerintahan kepada presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, agar berjalan lancar. 

“Dalam era transisi pemerintahan ini, dukungan BPK dan seluruh komponen bangsa sangat penting untuk memastikan peralihan yang baik,” ujar Presiden Jokowi dalam sambutannya pada acara Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun Anggaran 2023 di Balai Sidang Jakarta (JCC), Jakarta, Senin.

Presiden menegaskan bahwa keberlanjutan kemajuan negara sangat bergantung pada dukungan tersebut. Selain itu, Jokowi berharap BPK terus melanjutkan perbaikan ekosistem pemerintahan, membangun sistem yang akuntabel, fleksibel, dan berorientasi pada hasil.

“Saya yakin pemerintahan saat ini dan pemerintahan selanjutnya akan selalu memperhatikan rekomendasi BPK agar uang rakyat dimanfaatkan dengan baik serta dikelola secara transparan dan akuntabel,” kata Jokowi.

Presiden juga meminta agar menteri, kepala lembaga, dan kepala daerah segera menindaklanjuti rekomendasi BPK untuk meningkatkan pengelolaan keuangan negara. “APBN dan APBD kita harus semakin baik setiap tahunnya,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2023, yang merupakan opini WTP kedelapan sejak 2016.

“Hasil pemeriksaan BPK atas LKPP tahun 2023 menunjukkan opini Wajar Tanpa Pengecualian,” ungkap Ketua BPK Isma Yatun.

Pemeriksaan yang inklusif dan berkualitas ini diharapkan dapat memberikan keyakinan kepada para pemangku kepentingan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, sebagai modal kuat menuju Indonesia Emas 2045.

LKPP 2023 sendiri merupakan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun 2023, yang terdiri dari satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) dan 84 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL). 

Pemberian opini oleh BPK dilakukan sesuai standar, dengan menjaga integritas, independensi, dan profesionalisme BPK, serta memberikan manfaat yang besar bagi bangsa. (NAUFAL/RAFI)

Trending



Copyright © 2024 aktualitas.id