NASIONAL
Diduga Korupsi Dana Earmark, PETIR Laporkan Sekda dan BPKAD Riau

AKTUALITAS.ID – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Organisasi Masyarakat Pemuda Tri Karya (Petir) melaporkan dugaan korupsi terkait dana earmark Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau tahun 2023 ke Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Republik Indonesia di Jakarta pada hari Senin, (22/7/2024)
Ketua Umum DPN Petir, Jackson Sihombing, menduga dana earmark APBD Provinsi Riau tahun 2023 sebesar Rp 404 miliar yang seharusnya dialokasikan sesuai peruntukannya telah diselewengkan.
“Saldo dana earmark yang seharusnya masih tersimpan di Kas Daerah adalah sebesar Rp 438.154.001.516,00. Namun, pada akhir tahun 2023, saldo tersebut hanya Rp 33.776.157.086,06,” ujar Jackson di Jakarta (22/7/2024).
oleh karena itu, Jackson menilai, dana earmark sebesar Rp 404.377.844.429,94 diduga telah digunakan tidak sesuai aturan yang berlaku.
“Hari ini kami melaporkan dugaan korupsi dana earmark Provinsi Riau tahun 2023. Kami berharap Kejaksaan segera menindaklanjuti laporan kami ini. Dana ini seharusnya menjadi hak masyarakat Riau, namun diduga digunakan untuk kepentingan lain yang melanggar aturan. Kami meminta SF Hariyanto dan Indra selaku kepala BPKAD Provinsi Riau untuk segera diperiksa,” tegasnya.
Dalam laporannya, PETIR menuding keterlibatan SF Hariyanto selaku Sekretaris Daerah Provinsi Riau tahun 2023 dan Indra selaku Kepala BPKAD Riau. SF Hariyanto diketahui merupakan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) 2023 yang bertanggung jawab terhadap pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah, pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil Negara pada Instansi Daerah.
Sebelumnya, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau telah mengakui penggunaan dana earmark tersebut.
“Sisa dana earmark yang terpakai dapat ditutupi dengan total penyaluran Treasury Deficit Facility (TDF) dan Participating Interest (PI) pada tahun 2024. Pemerintah telah mengembalikan dana tersebut ke kas daerah Provinsi Riau,” demikian penjelasan yang terdapat dalam surat balasan klarifikasi kepada DPN Petir, yang disampaikan oleh Plh. BPKAD Provinsi Riau, Mardoni Akrom pada 11 Juli 2024 lalu.
-
RAGAM10/05/2025 11:30 WIB
Zodiak Akhir Pekan Ini: Siapkah Kamu Meraih Peluang Emas?
-
FOTO10/05/2025 20:27 WIB
FOTO: UAS dan Rocky Gerung Tanam Pohon di Mapolda Riau
-
OLAHRAGA10/05/2025 22:00 WIB
Indonesia Pastikan Gelar Juara Ganda Campuran di Taiwan Open 2025
-
OLAHRAGA10/05/2025 17:30 WIB
Piala Dunia Wanita 2031 Akan Diikuti 48 Tim, FIFA Resmi Umumkan Perluasan Peserta
-
EKBIS10/05/2025 16:30 WIB
Peneliti UI Apresiasi Perjalanan Bulog 58 Tahun, Tumbuh dan Tangguh Sebagai Pilar Utama Capaian Swasembada
-
EKBIS10/05/2025 18:30 WIB
Hadapi Libur Panjang, KAI Tambah Hampir 10 Ribu Kursi Per Hari
-
NUSANTARA10/05/2025 14:30 WIB
Lapas Muara Beliti “Over Capacity” Pasca Ricuh, 1.084 Napi Dijaga Hanya 86 Petugas
-
OLAHRAGA10/05/2025 16:00 WIB
Timnas Futsal Putri Indonesia Tahan Imbang Thailand, Peluang Lolos Masih Terbuka!