Connect with us

Nasional

Diduga Korupsi Dana Earmark, PETIR Laporkan Sekda dan BPKAD Riau

Published

pada

alt="Ormas PETIR beri keterangan pers terkait dugaan korupsi Sekda Riau"
Ketua PETIR Jackson Sihombing bersama tim, saat memberikan keterangan kepada wartawan, usai melaporkan dugaan korupsi dana emark Provinsi Riau ke Kejagung.

AKTUALITAS.ID – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Organisasi Masyarakat Pemuda Tri Karya (Petir) melaporkan dugaan korupsi terkait dana earmark Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau tahun 2023 ke Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Republik Indonesia di Jakarta pada hari Senin, (22/7/2024)

Ketua Umum DPN Petir, Jackson Sihombing, menduga dana earmark APBD Provinsi Riau tahun 2023 sebesar Rp 404 miliar yang seharusnya dialokasikan sesuai peruntukannya telah diselewengkan.

“Saldo dana earmark yang seharusnya masih tersimpan di Kas Daerah adalah sebesar Rp 438.154.001.516,00. Namun, pada akhir tahun 2023, saldo tersebut hanya Rp 33.776.157.086,06,” ujar Jackson di Jakarta (22/7/2024).

oleh karena itu, Jackson menilai, dana earmark sebesar Rp 404.377.844.429,94 diduga telah digunakan tidak sesuai aturan yang berlaku.

“Hari ini kami melaporkan dugaan korupsi dana earmark Provinsi Riau tahun 2023. Kami berharap Kejaksaan segera menindaklanjuti laporan kami ini. Dana ini seharusnya menjadi hak masyarakat Riau, namun diduga digunakan untuk kepentingan lain yang melanggar aturan. Kami meminta SF Hariyanto dan Indra selaku kepala BPKAD Provinsi Riau untuk segera diperiksa,” tegasnya.

Dalam laporannya, PETIR menuding keterlibatan SF Hariyanto selaku Sekretaris Daerah Provinsi Riau tahun 2023 dan Indra selaku Kepala BPKAD Riau. SF Hariyanto diketahui merupakan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) 2023 yang bertanggung jawab terhadap pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah, pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil Negara pada Instansi Daerah.

Sebelumnya, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau telah mengakui penggunaan dana earmark tersebut.

“Sisa dana earmark yang terpakai dapat ditutupi dengan total penyaluran Treasury Deficit Facility (TDF) dan Participating Interest (PI) pada tahun 2024. Pemerintah telah mengembalikan dana tersebut ke kas daerah Provinsi Riau,” demikian penjelasan yang terdapat dalam surat balasan klarifikasi kepada DPN Petir, yang disampaikan oleh Plh. BPKAD Provinsi Riau, Mardoni Akrom pada 11 Juli 2024 lalu.

Trending

Exit mobile version