Connect with us

Nasional

Jokowi Teken PP Kesehatan, Kini Jual Rokok Dilarang Eceran

Published

on

Peraturan pemerintah tentang UU kesehatan melarang penjualan rokok dalam bentuk eceran. (Shutterstock)

AKTUALITAS.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. PP yang terdiri dari 1.172 pasal ini diresmikan di Jakarta pada Jumat (26/7) lalu dan mengandung berbagai ketentuan penting yang akan mengubah wajah pelayanan kesehatan di Indonesia.

Salah satu poin utama dalam PP ini adalah Pasal 434 ayat (1) huruf c yang melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran per batang, kecuali untuk produk tembakau seperti cerutu dan rokok elektronik. Selain itu, huruf e mengatur larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. PP ini juga melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektronik melalui aplikasi dan media sosial tanpa verifikasi umur.

Pasal 434 ayat (2) memberikan pengecualian terhadap larangan pada ayat (1) huruf f untuk situs web atau aplikasi elektronik komersial yang memiliki sistem verifikasi umur yang memadai.

Selain regulasi tembakau, PP ini juga mengatur pendayagunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan Warga Negara Asing (WNA), baik lulusan dalam negeri maupun luar negeri. Penggunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan WNA harus mempertimbangkan rencana kebutuhan nasional dan memprioritaskan tenaga medis dan tenaga kesehatan Warga Negara Indonesia (WNI). Pasal 659 mengharuskan tenaga medis dan tenaga kesehatan WNA lulusan dalam negeri untuk memiliki Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Sementara itu, Pasal 661 ayat (1) mengatur bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan WNA lulusan luar negeri yang bisa berpraktik di Indonesia hanya terbatas pada tenaga medis spesialis dan subspesialis serta tenaga kesehatan dengan tingkat kompetensi tertentu setelah melalui evaluasi kompetensi.

Menteri Kesehatan, Budi G. Sadikin, menyambut baik terbitnya PP ini. Ia menyatakan bahwa peraturan ini akan menjadi acuan dalam membangun sistem kesehatan Indonesia. 

“Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri,” ujar Budi pada Senin (29/7).

Budi menjelaskan bahwa ketentuan teknis dalam PP ini meliputi penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, serta teknis perbekalan kesehatan dan ketahanan kefarmasian alat kesehatan. 

Ia menambahkan bahwa tugas selanjutnya adalah memastikan pelaksanaan program ini didukung dengan aturan teknis berupa peraturan presiden, peraturan menteri kesehatan, serta peraturan setingkat menteri lainnya.

Dengan diberlakukannya PP ini, diharapkan sistem kesehatan Indonesia akan semakin baik dan mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat, demi tercapainya kesehatan yang optimal bagi seluruh warga negara. (NAUFAL/RAFI)

Trending

Exit mobile version