Connect with us

Nasional

KPU Lebak Tetapkan 1,05 Juta Pemilih Sementara untuk Pilkada 2024

Published

pada

Ketua KPU Kabupaten Lebak Dewi Hartini . (ANTARA/ HO- Dok Pribadi)

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak resmi menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar pada 27 November 2024. Dalam rapat pleno terbuka yang dilaksanakan pada Sabtu (10/8), DPS ditetapkan sebanyak 1.053.415 jiwa.

Ketua KPU Kabupaten Lebak, Dewi Hartini, di Rangkasbitung pada Selasa (13/8), menyampaikan bahwa dari jumlah DPS tersebut, sebanyak 540.353 orang adalah pemilih laki-laki dan 513.062 orang adalah pemilih perempuan. Penetapan ini merupakan hasil penyusunan dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang telah melalui proses pencocokan dan penelitian (coklit) serta sinkronisasi data.

“Kami melakukan sinkronisasi guna memastikan keakuratan hasil coklit karena ditemukan beberapa data ganda. Ada pemilih yang terdata di Lebak, tetapi juga tercatat di daerah lain. Selain itu, terdapat pemilih di DP4 yang tercatat di Lebak, namun KTP mereka berdomisili di Bandung,” ungkap Dewi.

Lebih lanjut, Dewi menjelaskan bahwa setelah penetapan DPS, KPU Lebak akan melanjutkan ke tahap penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Proses ini akan dilakukan sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang direncanakan akan diplenokan pada bulan September mendatang.

“Kami berharap seluruh tahapan penetapan DPT dapat berjalan lancar dan sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” tambah Dewi.

Penetapan DPS ini menjadi langkah awal penting dalam memastikan hak pilih masyarakat Lebak dapat terfasilitasi dengan baik pada Pilkada 2024 mendatang. KPU Kabupaten Lebak terus berkomitmen untuk menjaga integritas dan transparansi dalam setiap tahapan pemilihan. (KAISAR/RAFI)

Trending

Exit mobile version