NASIONAL
Jessica Mengaku Sudah tak Ada Kebencian di Dalam Hati

AKTUALITAS.ID – Terpidana kasus pembunuhan berencana “kopi sianida” Jessica Kumala Wongso mengaku sudah tidak ada lagi kebencian di dalam hatinya setelah dirinya bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta.
Pada saat awal-awal mendekam di penjara, terpidana pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin itu mengaku sangat merasa sedih, namun seiring berjalannya waktu, dirinya sudah memaafkan semua orang yang dianggap telah melakukan hal-hal buruk terhadap dirinya.
“Jadi sekarang saya sudah plong saja, untuk menjalani dan apa yang harus saya jalani, saya sudah maafkan semuanya dan saya tidak ada dendam sama sekali,” kata Jessica saat konferensi pers di Jakarta, Minggu (18/8/2024).
Namun sejauh ini, dia mengaku belum memiliki rencana khusus untuk hidupnya ke depan setelah menghirup udara bebas. Dia pun bakal terlebih dahulu bertemu dengan orang-orang terdekatnya untuk membahas hal itu.
“Mungkin niat dan pandangan saya di masa depan itu ya saya maunya terjadi adalah hal yang positif,” kata dia.
Walaupun demikian, Kuasa Hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan bahwa tim kuasa hukumnya akan tetap mengajukan peninjauan kembali (PK) ke pengadilan terkait kasus yang menjerat Jessica tersebut.
Sebagai advokat, dia memastikan menghormati putusan pengadilan saat itu. Namun dia bersama tim kuasa hukumnya memandang bahwa putusan itu tidak sesuai. Menurutnya hukum juga memberikan kesempatan kepada semua orang untuk mengajukan PK.
“PK itu bukan hanya untuk dampak baik, tapi segala-galanya soal kebenaran, karena harus ditegakkan. Ada pepatah mengatakan, kebenaran itu akan mencari jalannya sendiri,” kata Otto.
Jessica Kumala Wongso merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana yang menyebabkan Wayan Mirna Salihin meninggal dunia karena kopi yang mengandung sianida. Kasus peradilan Jessica itu pun sempat menyorot perhatian masyarakat secara nasional pada tahun 2016.
Pada Minggu pagi pukul 09.36 WIB, Jessica bebas dari penjara setelah mendekam selama kurang lebih 8 tahun. Jessica yang divonis 20 tahun penjara oleh pengadilan itu mendapatkan remisi 58 bulan karena berkelakuan baik selama menjadi warga binaan lembaga pemasyarakatan. (Enal Kaisar)
-
POLITIK10/09/2025 19:00 WIB
Akui Kesalahan dalam Pernyataan Kontroversial, Rahayu Saraswati Mengundurkan Diri dari DPR
-
NASIONAL10/09/2025 20:00 WIB
Kemhan Laporkan Majalah Tempo ke Dewan Pers Terkait Berita Darurat Militer
-
NUSANTARA10/09/2025 19:30 WIB
Tragis, Anak Gajah di Taman Nasional Tesso Nilo Mati Mengenaskan Diduga Diracun
-
NASIONAL10/09/2025 22:00 WIB
Kontras Duga Unsur Kesengajaan dalam Kematian Pengemudi Ojol yang Terlindas Rantis Brimob
-
DUNIA11/09/2025 08:00 WIB
Nepal Diguncang Demo Berdarah, Mantan Ketua MA Digadang Jadi PM Interim
-
DUNIA10/09/2025 21:00 WIB
Tiga Pemuka Agama Serukan Perdamaian di Gaza, Mendesak Israel Hentikan Agresi
-
NUSANTARA11/09/2025 06:30 WIB
Bali Berduka: 9 Tewas dan Ratusan Kios Hancur Diterjang Banjir Bandang
-
POLITIK11/09/2025 14:00 WIB
Wakil Ketua Komisi VII DPR yang Juga Keponakan Prabowo Mundur Dari DPR