NASIONAL
Imigrasi Indonesia Deportasi Buronan TPPO Filipina
AKTUALITAS.ID – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi mendeportasi seorang wanita berinisial AG (34), yang merupakan buronan pemerintah Filipina. AG diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pencucian uang. Deportasi dilakukan pada Kamis (5/9) pukul 18.00 WIB, melalui kerja sama erat dengan Biro Investigasi Nasional dan Biro Imigrasi Filipina.
“AG akan melanjutkan proses hukum di Filipina,” ungkap Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam, dalam keterangan resmi di Jakarta.
Penangkapan AG bermula dari surat yang diterima Ditjen Imigrasi RI pada 19 Agustus 2024, yang menyebutkan AG dan tiga rekannya, SG, WG, dan KO, terlibat dalam kejahatan keimigrasian dan perdagangan manusia. Berdasarkan informasi tersebut, AG akhirnya ditangkap polisi pada Selasa (3/9) malam di Curug, Kabupaten Tangerang, Banten.
Sebelum dideportasi, AG sempat menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan keterlibatannya dalam jaringan kriminal tersebut. Sementara itu, dua rekannya, SG (40) dan KO (24), lebih dulu ditangkap di Batam Center, Kepulauan Riau, pada 21 Agustus 2024. Keduanya juga telah dideportasi ke Filipina pada 22 Agustus 2024.
“Kami terus memburu tersangka lainnya, WG, dengan berkoordinasi bersama pemerintah Filipina dan Polri,” kata Godam, menekankan komitmen Ditjen Imigrasi dalam memberantas kejahatan transnasional yang mengancam keamanan kawasan ASEAN.
Langkah tegas yang diambil Indonesia ini menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga stabilitas kawasan dan memberantas kejahatan lintas negara, termasuk perdagangan orang yang menjadi perhatian serius di tingkat ASEAN.
Sebagaimana disepakati dalam Pertemuan Direktur Jenderal Imigrasi se-ASEAN pada Agustus lalu, Indonesia dan negara-negara anggota ASEAN lainnya bertekad memperketat pengawasan terhadap warga negara asing yang terlibat dalam kejahatan lintas batas. (YAN KUSUMA/RAFI)
-
RAGAM07/03/2026 10:00 WIBPemerintah Blokir Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret
-
NASIONAL07/03/2026 06:00 WIBDiduga Lakukan Pencabulan, BGN Pecat Kepala SPPG Lampung Timur
-
JABODETABEK07/03/2026 06:30 WIBHujan Deras Picu Longsor di Kebon Baru Tebet
-
POLITIK07/03/2026 07:00 WIBPSHK: Revisi UU Pemilu Jangan Jadi Bancakan Elite Politik
-
RAGAM07/03/2026 22:42 WIBPerjalanan Karier Vidi Aldiano di Industri Musik Indonesia
-
PAPUA TENGAH07/03/2026 18:17 WIBDirut BPJS Kesehatan Gandeng Pemda Mimika Perkuat JKN
-
OASE07/03/2026 05:00 WIBSurah Al-Ghashiyah: Kengerian Hari Kiamat dan Nasib Dua Golongan Manusia
-
JABODETABEK07/03/2026 07:30 WIBDaftar Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini