NASIONAL
MRP Barat Daya Laporkan Ketua KPU dan Anggota KPU RI
AKTUALIATAS.ID – Majelis Rakyat Papua Barat Daya melaporkan Ketua KPU RI, Muhammad Afifuddin dan Anggota KPU RI, Idham Holik serta seluruh pimpinan KPU Papua Barat Daya ke Bawaslu RI.
Majelis Rakyat Papua Barat Daya menilai, mereka diduga telah melanggar adminstrasi dan etik saat melaksanakan tahapan pencalonan kepada daerah di Papua Barat Daya.
Ketua Majelis Rakyat Papua Barat Daya, Alfons Kambu menduga, mereka bersikap tidak netral ketika melaksanakna tahapan pencalonan Pilgub Papua Barat Daya.
“Telah pelanggaran etik dan pelanggaran administratif, penyalahgunaan wewenang, bersikap tidak netral,” kata Alfons kepada wartawan, Rabu (2/10/2024).
Adapun pasangan calon kepala darah yang diloloskan KPU Papua Barat Daya yakni Abdul Faris Umlati-Petrus Kasihiw.
Padahal, kata Alfons, pada pencalonan kepala daerah di Papua memiliki aturan khusus. Di mana kepala daerah harus orang asli Papua.
MRP dalma hal ini berperan untuk memverifikasi latar belakang kepala daerah yang maju di Pilkada. Namun, berdasarkan verifikasi tersebut, pasangan Abdul Faris Umlati-Petrus Kasihiw dinyatakan MRP tidak lolos.
“Dinyatakan MRP tidak memenuhi syara Orang Asli papua,” pungkas Alfons. (Enal Kaisar)
-
POLITIK31/12/2025 07:00 WIBEmpat Partai Besar Dukung Pilkada Lewat DPRD, Dede Yusuf: Komisi II Belum Ada Pembahasan
-
RIAU31/12/2025 13:00 WIBKapolres Bengkalis Sampaikan Pengungkapan Kasus Sepanjang 2025
-
EKBIS31/12/2025 21:45 WIBCadangan Aset Kripto Indodax Dipertanyakan, OJK Diminta Tegakkan Aturan
-
JABODETABEK31/12/2025 07:30 WIBMalam Tahun Baru 2026: LRT Jakarta Layani Penumpang Sampai Pukul 02.00 WIB
-
DUNIA31/12/2025 08:00 WIBDukun Peru Sebut Donald Trump Bakal Sakit Parah Tahun Depan
-
POLITIK31/12/2025 09:00 WIBICW: Menghapus Pilkada Langsung Tidak Menyelesaikan Politik Uang
-
NASIONAL31/12/2025 10:00 WIBKasus CSR BI-OJK Meluas, KPK Dalami Dugaan Suap Rp 3 Miliar
-
EKBIS31/12/2025 10:30 WIBRupiah Menguat ke Level Rp16.697 per Dolar AS pada Rabu Pagi