Nasional
DKPP Berhentikan Dua Penyelenggara Pemilu yang Langgar Kode Etik
AKTUALITAS.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Jabatan kepada dua penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (14/10/2024).
Nurfathu Qorida, Anggota KPU Kabupaten Merangin, dijatuhi sanksi Peringatan Keras Terakhir serta diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan. Sanksi serupa juga dijatuhkan kepada Kilion Wenda, Ketua Bawaslu Kabupaten Jayawijaya, yang diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Bawaslu.
Sidang ini membahas delapan perkara yang melibatkan 45 Teradu, dengan beberapa di antaranya juga dikenai sanksi Peringatan Keras dan Peringatan Keras Terakhir. Sebanyak 37 Teradu lainnya dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo bersama tiga Anggota Majelis lainnya. (Enal Kaisar)
-
POLITIK10 jam lalu
DPR Sepakati Pembentukan Badan Aspirasi
-
POLITIK5 jam lalu
Prabowo Pastikan PDIP dan PKS Berpeluang Gabung Kabinet
-
Nasional5 jam lalu
Kebakaran Hebat di Smelter PT Freeport Indonesia Gresik
-
Multimedia6 jam lalu
FOTO: Ridwan Kamil Bincang Santai Bersama Pelaku Industri Kreatif
-
Nasional19 jam lalu
Prabowo Tegaskan Kemiskinan Harus Dihilangkan dari Indonesia
-
Nasional4 jam lalu
10 Tahun Jokowi: Siapa yang Puas dan Tidak Puas, Apa Sebabnya?
-
Jabodetabek17 jam lalu
Lima Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Buka Mulai Pukul 08.00 WIB
-
POLITIK7 jam lalu
PDI Perjuangan Gabung ke Prabowo, Ganjar: Tunggu Keputusan Megawati