Nasional
DKPP Berhentikan Dua Penyelenggara Pemilu yang Langgar Kode Etik
AKTUALITAS.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Jabatan kepada dua penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (14/10/2024).
Nurfathu Qorida, Anggota KPU Kabupaten Merangin, dijatuhi sanksi Peringatan Keras Terakhir serta diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan. Sanksi serupa juga dijatuhkan kepada Kilion Wenda, Ketua Bawaslu Kabupaten Jayawijaya, yang diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Bawaslu.
Sidang ini membahas delapan perkara yang melibatkan 45 Teradu, dengan beberapa di antaranya juga dikenai sanksi Peringatan Keras dan Peringatan Keras Terakhir. Sebanyak 37 Teradu lainnya dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo bersama tiga Anggota Majelis lainnya. (Enal Kaisar)
- Multimedia4 jam lalu
FOTO: Banjir Rob Muara Angke
- Nasional24 jam lalu
KPK Geledah Bank Indonesia Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR
- POLITIK20 jam lalu
Dipecat PDIP, Gibran Fokus Bantu Presiden Prabowo
- EkBis19 jam lalu
Sambut Nataru, 396 Mal Gelar Diskon Belanja Hingga 70 Persen
- Nasional18 jam lalu
Komisi I DPR Cermati Usulan UU Batas Usia Akses Media Sosial
- EkBis20 jam lalu
Pertamina Pastikan Pasokan Energi Aman Selama Nataru 2025
- POLITIK23 jam lalu
DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Ketua KPU RI dan Anggota KPU RI
- Nasional21 jam lalu
Lokasi Pra Muktamar Luar Biasa NU Dirahasiakan, Sebagian Peserta Hadir Secara Daring