Nasional
DKPP Berhentikan Dua Penyelenggara Pemilu yang Langgar Kode Etik
AKTUALITAS.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Jabatan kepada dua penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (14/10/2024).
Nurfathu Qorida, Anggota KPU Kabupaten Merangin, dijatuhi sanksi Peringatan Keras Terakhir serta diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan. Sanksi serupa juga dijatuhkan kepada Kilion Wenda, Ketua Bawaslu Kabupaten Jayawijaya, yang diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Bawaslu.
Sidang ini membahas delapan perkara yang melibatkan 45 Teradu, dengan beberapa di antaranya juga dikenai sanksi Peringatan Keras dan Peringatan Keras Terakhir. Sebanyak 37 Teradu lainnya dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo bersama tiga Anggota Majelis lainnya. (Enal Kaisar)
-
Multimedia6 jam lalu
FOTO: Ridwan Kamil Gelar Pasar Rakyat Tebus Murah
-
EkBis16 jam lalu
Harga Minyak Anjlok Akibat Surplus Pasokan dan Penguatan Dolar
-
Olahraga9 jam lalu
Jake Paul Tumbangkan Mike Tyson Lewat Pertarungan Seru 8 Ronde
-
Jabodetabek8 jam lalu
RDF Plant Jakarta Siap Beroperasi, Olah 2.500 Ton Sampah Per Hari
-
POLITIK6 jam lalu
DKPP RI Terima 632 Aduan Terkait Etika Penyelenggara Pemilu 2024
-
Ragam13 jam lalu
BKKBN: Kenali Perbedaan Vasektomi dan Kebiri, Jangan Sampai Salah Kaprah
-
Olahraga11 jam lalu
KORMI Perkuat Kedudukan Olahraga Masyarakat Menuju Generasi Emas 2045
-
POLITIK10 jam lalu
Golkar Targetkan Menang 60% di Pilkada 2024, Bahlil Lahadalia Optimis