NASIONAL
KPK Ingatkan Pejabat Baru untuk Segera Laporkan LHKPN

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan para pejabat negara yang baru dilantik untuk segera memenuhi kewajiban mereka dengan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Imbauan ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, di Jakarta pada Minggu (3/11/2024).
“KPK telah mengingatkan agar kewajiban tersebut segera dipenuhi,” ujar Nurul Ghufron. Ia menambahkan bahwa imbauan ini khususnya ditujukan kepada para menteri dan wakil menteri yang belum terdaftar sebagai wajib lapor LHKPN.
Bagi pejabat yang telah menyerahkan LHKPN periodik 2023 sebelum pelantikan, tidak perlu melaporkan ulang. “Pejabat yang sudah menyerahkan LHKPN periodik 2023 tidak perlu mengisi kembali. Informasi ini sudah kami sampaikan kepada mereka yang baru dilantik,” jelasnya.
Dalam keterangannya, Budi Prasetyo, anggota Tim Juru Bicara KPK, membeberkan bahwa ada 48 pejabat baru di jajaran menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih yang wajib melaporkan harta kekayaan mereka. Dari total 109 menteri dan wakil menteri, 61 di antaranya telah menyerahkan LHKPN pada periode sebelumnya.
Sebagai upaya mendukung pelaporan yang lancar, Direktorat LHKPN KPK telah memperbarui sistem pencatatan dengan menambahkan nomenklatur kementerian baru. Sejumlah pejabat baru juga telah menghubungi KPK untuk mendapatkan panduan terkait proses pengisian LHKPN.
“Kami sangat mengapresiasi inisiatif para menteri dan wakil menteri yang telah menghubungi Tim LHKPN KPK untuk proses pendaftaran. Langkah ini menunjukkan komitmen mereka terhadap kepatuhan pelaporan LHKPN,” kata Budi.
KPK pun optimistis terhadap kepatuhan LHKPN di kalangan pejabat baru. Budi menyebutkan, dengan sisa waktu sekitar dua bulan hingga batas akhir pelaporan, pihaknya yakin para menteri dan wakil menteri akan semakin intensif dalam memastikan pelaporan tersebut dilakukan tepat waktu.
“Saya yakin kepatuhan ini dapat mencapai 100%, mengingat masih ada cukup waktu bagi para pejabat, bersama tim mereka, untuk menyelesaikan proses pendaftaran dan pelaporan,” pungkasnya.
Dengan dukungan penuh dari KPK, para pejabat diharapkan mampu melaksanakan kewajiban ini demi menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas negara. (YAN KUSUMA/RAFI)
-
EKBIS15/04/2025 11:30 WIB
Investor Kripto Tersenyum Lebar: Bitcoin dan Ethereum Kembali Menguat
-
POLITIK15/04/2025 19:00 WIB
DPR: Pendirian Pangkalan Militer Asing Langgar Konstitusi dan Prinsip Politik Luar Negeri
-
FOTO15/04/2025 20:59 WIB
FOTO: Peringatan HUT ke-17 Bawaslu
-
NASIONAL15/04/2025 22:00 WIB
Geledah Rumah Hakim Djuyamto, Kejagung Hanya Temukan 3 Handphone
-
JABODETABEK15/04/2025 20:00 WIB
Akhir April, Transjabodetabek Blok M–Alam Sutera Siap Diluncurkan
-
OTOTEK15/04/2025 14:30 WIB
eSIM Resmi Diterapkan di Indonesia, Cek Ponsel Anda Apakah Sudah Mendukung
-
FOTO15/04/2025 21:38 WIB
FOTO: KWP Gelar Halal Bihalal 2025 Bersama DPR
-
NASIONAL15/04/2025 17:30 WIB
Ini Penjelasan Polda Metro Jaya Soal Berkas Kasus Firli Bahuri