NASIONAL
DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Tiga Penyelenggara Pemilu atas Pelanggaran Kode Etik
 
																								
												
												
											AKTUALITAS.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada tiga penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam sidang pembacaan putusan tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin (4/11/2024).
Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis, Jajang Miftahudin, yang menjadi Teradu dalam perkara Nomor 139-PKE-DKPP/VII/2024, dijatuhi sanksi Peringatan Keras. Jajang dinyatakan terbukti tidak menjalankan tugasnya sesuai prinsip kepastian hukum dan profesionalisme karena pemberitahuan status laporan kepada Pengadu melebihi batas waktu penanganan 14 hari kerja. Selain itu, ia juga terbukti mengubah status laporan tanpa pemberitahuan kepada pihak yang melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Ciamis.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Jajang Miftahudin selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Ciamis,” ujar Ketua Majelis, Heddy Lugito.
Sanksi serupa juga dijatuhkan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Sintang, Muhamad Romadhon, dalam perkara 145-PKE-DKPP/VII/2024. Muhamad dinilai terbukti melakukan komunikasi secara asusila melalui video dengan pihak yang tidak memiliki hubungan perkawinan dengannya, yang dianggap melanggar etika sebagai penyelenggara pemilu.
“Sehingga tindakan Teradu tidak dapat dibenarkan secara etik,” kata Anggota Majelis, Muhammad Tio Aliansyah.
Penyelenggara Pemilu ketiga yang mendapat sanksi Peringatan Keras adalah Intan Parerungan, Anggota KPU Kabupaten Tana Toraja. DKPP menilai Intan terbukti membiarkan penerbitan formulir model A untuk empat pemilih setelah pemungutan suara di TPS selesai, meskipun keempat pemilih tersebut tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
“Selaku pemangku Divisi Perencanaan Data dan Informasi, terbukti melakukan pembiaran atas peristiwa tersebut,” kata Anggota Majelis I, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk tujuh perkara yang melibatkan 31 Teradu. Selain tiga sanksi Peringatan Keras, DKPP juga menjatuhkan sanksi Peringatan kepada 14 Teradu, sementara 11 Teradu lainnya dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.
DKPP juga mengeluarkan Ketetapan untuk perkara Nomor 186-PKE-DKPP/VII/2024, dengan menyatakan bahwa pengaduan batal demi hukum karena tiga Teradu dalam perkara ini tidak lagi menjabat sebagai penyelenggara pemilu setelah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tetap pada 7 Oktober 2024.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Heddy Lugito dengan anggota Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah. (Enal Kaisar)
- 
																	   EKBIS31/10/2025 10:30 WIB EKBIS31/10/2025 10:30 WIBHarga Komoditas Hari ini Cabai Rawit Rp40.600/Kg dan Telur Ayam Rp31.500/kg 
- 
																	   NASIONAL31/10/2025 05:30 WIB NASIONAL31/10/2025 05:30 WIBJaga “Choke Point”, Indonesia Akan Produksi 30 Kapal Selam Nirawak 
- 
																	   POLITIK31/10/2025 11:30 WIB POLITIK31/10/2025 11:30 WIBAnggota DPR: Penurunan BPIH Harus Diikuti Dengan Mutu Pelayanan Haji 
- 
																	   EKBIS31/10/2025 08:30 WIB EKBIS31/10/2025 08:30 WIBRupiah Menguat Jadi Rp16.620 Per Dolar AS 
- 
																	   OLAHRAGA31/10/2025 11:00 WIB OLAHRAGA31/10/2025 11:00 WIBJanice/Aldila Melaju ke Perempat Final WTA 250 
- 
																	   JABODETABEK31/10/2025 06:00 WIB JABODETABEK31/10/2025 06:00 WIBWaspadai Hujan Sedang di Sejumlah Wilayah Jabodetabek Hari Ini 
- 
																	   NASIONAL31/10/2025 09:00 WIB NASIONAL31/10/2025 09:00 WIBPrabowo: Cari Skema Terbaik Atasi Whoosh 
- 
																	   OTOTEK31/10/2025 10:00 WIB OTOTEK31/10/2025 10:00 WIBBaterai 7.000mAh dan DesainTipis, Realme 15T 5G Rilis di Indonesia 

 
																	
																															 
									 
																	 
									 
																	 
									 
																	 
									 
																	 
									 
																	 
											 
											 
											 
											 
											