Connect with us

Nasional

Menkum Tegaskan Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Negara

Published

pada

AKTUALITAS.ID – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa Jakarta hingga saat ini masih berstatus sebagai ibu kota negara Indonesia. Status tersebut baru akan berubah setelah Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden (Kepres) mengenai pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Iya, sampai hari ini Jakarta masih menjadi ibu kota Indonesia. Karena di Pasal 70 UU DKJ dinyatakan, UU ini berlaku sejak ditandatangani keputusan presiden terkait pemindahan ibu kota,” ujar Supratman saat ditemui di gedung Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024).

Supratman menjelaskan, Presiden akan menandatangani Kepres tersebut setelah infrastruktur di IKN selesai dibangun dengan baik. Proses ini melibatkan pembangunan fasilitas pemerintahan eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang menjadi prioritas agar roda pemerintahan dapat berjalan secara optimal di ibu kota baru.

“Sehingga nanti layak menjadi sebuah kota yang mampu mendukung seluruh kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif,” tambahnya.

Proses pembangunan infrastruktur diperkirakan memakan waktu beberapa tahun ke depan. Setelah semua kesiapan terpenuhi dan Kepres ditandatangani, barulah status ibu kota resmi berpindah dari Jakarta ke IKN.

Selain itu, Supratman menyampaikan pihaknya tengah mempercepat revisi Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR. Revisi ini melibatkan penggantian nomenklatur nama DKI menjadi DKJ, yang dinilai penting untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi Jakarta sebagai provinsi khusus.

“Diharapkan pembahasan revisi RUU DKJ ini selesai sebelum Pilkada 2024 berakhir pada 27 November mendatang,” tutupnya.

Dengan demikian, Jakarta tetap menjalankan fungsi sebagai ibu kota negara hingga seluruh proses hukum dan infrastruktur di IKN selesai. (Yan Kusuma)

Trending

Exit mobile version