Connect with us

Nasional

Usulan Penghapusan Sistem Zonasi PPDB Sedang Dikaji Mendikdasmen

Published

pada

AKTUALITAS.ID – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menyatakan bahwa usulan penghapusan sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sedang dalam proses pengkajian oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti.

“Usulan ini sedang diolah oleh Mendikdasmen. Kami akan cek perkembangannya,” ujar Pratikno saat ditemui di Kantor Kemenko PMK, Jumat (22/11/2024).

Pratikno juga mengonfirmasi bahwa ia telah mendengar usulan dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait penghapusan sistem zonasi. Namun, ia menegaskan bahwa pembahasan lebih lanjut mengenai hal tersebut belum dilakukan di tingkat Kemenko PMK.

“Saya akan konfirmasi langsung ke Pak Mendikdasmen,” tambahnya.

Gibran: Zonasi Harus Dihilangkan

Sebelumnya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka secara tegas meminta Mendikdasmen Abdul Mu’ti untuk menghapus sistem zonasi pada PPDB.

Dalam Rakor Kepala Dinas Pendidikan, Gibran menyoroti pentingnya kemudahan akses pendidikan demi mewujudkan generasi emas Indonesia 2045.

“Kemarin pada waktu rakor dengan para Kepala Dinas Pendidikan, saya sampaikan secara tegas ke Pak Menteri Pendidikan, ‘Pak, zonasi ini harus dihilangkan’,” kata Gibran dalam acara Tanwir I PP Pemuda Muhammadiyah, di Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2024).

Kemendikdasmen Fokus pada Perbaikan

Menanggapi hal ini, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat menyatakan bahwa sistem zonasi akan diperbaiki dan disempurnakan. Namun, ia menegaskan bahwa belum ada keputusan final terkait penghapusan sistem ini.

“Kami masih berada dalam tahap evaluasi dan penyempurnaan. Zonasi akan disesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan pendidikan di lapangan,” jelas Atip.

Sistem zonasi dalam PPDB selama ini bertujuan untuk memastikan pemerataan akses pendidikan dan mengurangi disparitas kualitas antar sekolah. Namun, kebijakan ini kerap menuai kritik karena dinilai membatasi pilihan siswa dan orang tua.

Pengkajian lebih lanjut oleh Kemendikdasmen diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang mampu meningkatkan akses dan kualitas pendidikan secara merata. (Damar Ramadhan)

Trending

Exit mobile version