NASIONAL
Anggota DPR Usulkan Keringanan PPN 12 Persen untuk Produk Mewah Lokal
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, mengajukan usulan kepada pemerintah agar produk mewah yang diproduksi di dalam negeri tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. Usulan ini disampaikan saat kunjungan kerja reses ke sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang bergerak di bidang minuman anggur di Denpasar, Bali, pada Sabtu (7/12/2024).
Evita menjelaskan, produk dalam negeri seharusnya memiliki spesifikasi yang membedakannya dari produk impor, sehingga PPN yang dikenakan dapat diturunkan menjadi 10 persen. Dia menyoroti pentingnya membedakan produk lokal seperti minuman anggur yang dianggap barang mewah, namun produksinya berasal dari industri kecil menengah (IKM) domestik.
“Kami ingin tahu barang mewah ini seperti apa? Kami khawatirkan pajak 12 persen diterapkan secara sembarangan, padahal presiden sudah menyatakan bahwa ini hanya berlaku untuk barang mewah,” ungkapnya.
Sejalan dengan itu, anggota Komisi VII lainnya, Erna Sari Dewi, menegaskan bahwa PPN 12 persen hanya dapat diberlakukan untuk barang-barang yang tergolong dalam kategori merah, sementara bahan pokok yang esensial bagi masyarakat harus dibebaskan dari pajak. Dalam konteks ini, kebijakan PPN 12 persen direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari 2025 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
“Berdasarkan undang-undang, PPN hanya dikenakan pada barang mewah dan di luar itu, tarif tetap 11 persen. Kebijakan ini penting untuk melindungi rakyat dan harus dilaksanakan sesuai amanah undang-undang,” jelas Erna Sari Dewi.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menegaskan bahwa penerapan PPN 12 persen akan dilakukan secara selektif, hanya untuk barang-barang mewah, demi tetap menjunjung tinggi perlindungan bagi masyarakat. “Kenaikan PPN akan dilaksanakan sesuai dengan undang-undang, tapi dengan catatan khusus untuk barang-barang mewah,” kata Prabowo pada Jumat lalu.
Usulan ini diharapkan dapat memberikan insentif bagi produsen lokal dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, sekaligus melindungi kepentingan konsumen. (Yan Kusuma)
-
JABODETABEK30/10/2025 06:15 WIBUsai Hujan Deras, 35 RT di Jakarta Terendam Banjir
-
EKBIS30/10/2025 08:15 WIBDaftar Lengkap Harga BBM Pertamina 30 Oktober 2025: Pertamax Stabil, Dexlite Naik Tipis
-
JABODETABEK30/10/2025 05:30 WIBCuaca Ekstrem! BMKG Prediksi Hujan Petir di Jakarta Selatan dan Timur Hari Ini
-
EKBIS30/10/2025 11:15 WIBHarga Emas Antam Turun Rp 4.000, Berikut Daftar Harga Hari Ini
-
POLITIK30/10/2025 07:00 WIBKetua Komisi II DPR: Jet Pribadi KPU RI Tak Masuk Temuan BPK
-
DUNIA30/10/2025 08:00 WIBIsrael Bombardir Gaza Lagi, 30 Orang Tewas di Tengah Gencatan Senjata
-
EKBIS30/10/2025 09:15 WIBPasar Saham RI Menguat, IHSG Tembus 8.184,39 pada Kamis (30/10/2025)
-
EKBIS30/10/2025 10:15 WIBNilai Tukar Rupiah Turun 0,04% di Tengah Ketidakpastian Global