Nasional
Mary Jane Dipulangkan, Rachland Nashidik Desak Penghapusan Hukuman Mati di Indonesia
AKTUALITAS.ID – Pendiri Imparsial, Rachland Nashidik, memberikan tanggapannya terkait pemulangan Mary Jane Veloso, narapidana kasus narkoba, oleh pemerintah Filipina setelah bertahun-tahun menjalani vonis hukuman mati di Indonesia. Rachland menilai bahwa kasus yang menimpa Mary Jane menjadi bukti adanya ruang kesalahan dalam sistem hukum yang bisa menyebabkan vonis hukuman mati terhadap individu yang sebenarnya merupakan korban.
“Kasus ini ditutup oleh pengakuan dua negara bahwa Mary Jane adalah korban, bukan mafia narkoba. Ini menunjukkan bahwa tidak ada kejahatan yang sempurna, namun hal yang sama berlaku untuk hukum. Tidak ada hukum yang sempurna, dan kasus-kasus miscarriage of justice terjadi hampir setiap hari di mana saja,” ungkap Rachland dalam pernyataannya kepada wartawan pada Kamis (19/12/2024).
Dia menekankan pentingnya penghapusan hukuman mati dengan menyatakan bahwa Indonesia akan menanggung beban kesalahan besar jika sampai mengeksekusi Mary Jane. “Karena itu, hukuman mati seharusnya dihapus. Tak ada satu pun upaya hukum yang bisa menghidupkan orang yang sudah dihukum mati akibat miscarriage of justice. Ini adalah dosa besar jika Indonesia menghukum mati Mary Jane, yang ternyata hanya korban,” lanjut Rachland, yang juga merupakan Wasekjen Partai Demokrat.
Rachland kemudian meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menjadikan kasus Mary Jane sebagai pengingat akan celah dalam implementasi hukum di Indonesia. “Presiden Prabowo bisa menggunakan diplomasi Filipina ini untuk mengingatkan bahwa tidak ada hukum yang sempurna, dan oleh karena itu, hukuman mati seharusnya dihapus. Setidaknya, dalam masa kepemimpinannya, hukuman mati tidak diterapkan,” tegasnya.
Mary Jane Veloso sendiri mengungkapkan rasa terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menko Yusril Ihza Mahendra atas keputusan pemulangannya ke Filipina. Dengan penuh rasa haru, Mary Jane mengaku mencintai Indonesia, meskipun ia mengalami pengalaman pahit selama waktunya di penjara.
Pemulangan Mary Jane menambah desakan untuk evaluasi terhadap penerapan hukuman mati di Indonesia, menjadikan kasus ini sebagai peringatan akan potensi kesalahan besar dalam sistem peradilan. (Enal Kaisar)
-
Nusantara14 jam lalu
Bersenggolan Sepeda Motor, Pria Muda Ditikam Hingga Tewas
-
EkBis24 jam lalu
Rayakan Nataru 2025, bTaskee Indonesia Luncurkan Promo Fantastis untuk Pengguna!
-
Multimedia3 jam lalu
FOTO: Melihat Kolam Renang Terbesar se-Asia Tenggara di Bintan
-
Nasional22 jam lalu
Muhammadiyah Belum Dapat Kejelasan Terkait Jatah Tambang Bekas PT Adaro Energy
-
POLITIK18 jam lalu
Projo Siap Bertransformasi Jadi Partai Politik, Tunggu Arahan Jokowi
-
Oase17 jam lalu
Nabi Muhammad SAW: Pentingnya Bekerja untuk Mandiri dan Memuliakan Diri
-
Ragam9 jam lalu
Denny JA: Launching 37 Buku Puisi Esai Memberi Landasan Kokoh pada Angkatan Puisi Esai
-
POLITIK6 jam lalu
PDIP Tegaskan Pentingnya Proses Hukum, Yasonna Diperiksa Terkait Kasus Harun Masiku