Connect with us

Nasional

Mary Jane Dipulangkan, Rachland Nashidik Desak Penghapusan Hukuman Mati di Indonesia

Published

pada

AKTUALITAS.ID – Pendiri Imparsial, Rachland Nashidik, memberikan tanggapannya terkait pemulangan Mary Jane Veloso, narapidana kasus narkoba, oleh pemerintah Filipina setelah bertahun-tahun menjalani vonis hukuman mati di Indonesia. Rachland menilai bahwa kasus yang menimpa Mary Jane menjadi bukti adanya ruang kesalahan dalam sistem hukum yang bisa menyebabkan vonis hukuman mati terhadap individu yang sebenarnya merupakan korban.

“Kasus ini ditutup oleh pengakuan dua negara bahwa Mary Jane adalah korban, bukan mafia narkoba. Ini menunjukkan bahwa tidak ada kejahatan yang sempurna, namun hal yang sama berlaku untuk hukum. Tidak ada hukum yang sempurna, dan kasus-kasus miscarriage of justice terjadi hampir setiap hari di mana saja,” ungkap Rachland dalam pernyataannya kepada wartawan pada Kamis (19/12/2024).

Dia menekankan pentingnya penghapusan hukuman mati dengan menyatakan bahwa Indonesia akan menanggung beban kesalahan besar jika sampai mengeksekusi Mary Jane. “Karena itu, hukuman mati seharusnya dihapus. Tak ada satu pun upaya hukum yang bisa menghidupkan orang yang sudah dihukum mati akibat miscarriage of justice. Ini adalah dosa besar jika Indonesia menghukum mati Mary Jane, yang ternyata hanya korban,” lanjut Rachland, yang juga merupakan Wasekjen Partai Demokrat.

Rachland kemudian meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menjadikan kasus Mary Jane sebagai pengingat akan celah dalam implementasi hukum di Indonesia. “Presiden Prabowo bisa menggunakan diplomasi Filipina ini untuk mengingatkan bahwa tidak ada hukum yang sempurna, dan oleh karena itu, hukuman mati seharusnya dihapus. Setidaknya, dalam masa kepemimpinannya, hukuman mati tidak diterapkan,” tegasnya.

Mary Jane Veloso sendiri mengungkapkan rasa terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menko Yusril Ihza Mahendra atas keputusan pemulangannya ke Filipina. Dengan penuh rasa haru, Mary Jane mengaku mencintai Indonesia, meskipun ia mengalami pengalaman pahit selama waktunya di penjara.

Pemulangan Mary Jane menambah desakan untuk evaluasi terhadap penerapan hukuman mati di Indonesia, menjadikan kasus ini sebagai peringatan akan potensi kesalahan besar dalam sistem peradilan. (Enal Kaisar)

Trending

Exit mobile version