NASIONAL
Yasonna Laoly Dilarang ke Luar Negeri Selama 6 Bulan Usai Bersaksi Soal Pelarian Harun Masiku
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi mencegah mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Tindakan ini diambil setelah Yasonna memberikan kesaksian terkait jalur pelarian tersangka kasus suap pemberhentian antar waktu (PAW) DPR, Harun Masiku.
Pencegahan Yasonna tertera dalam surat keputusan nomor 1757 tahun 2024 sebagai bagian dari proses penyidikan yang melibatkan kasus PAW DPR RI. Selain Yasonna, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto juga turut dicegah setelah penetapannya sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
KPK masih aktif melakukan penyelidikan atas kasus yang telah mencuat sejak tahun 2020 dan terus berupaya melacak keberadaan Harun Masiku. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menjelaskan, “Tindakan larangan bepergian ini sangat diperlukan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berlangsung.”
Pencegahan ini mulai berlaku sejak (24/12/2024), dan KPK menegaskan bahwa Yasonna saat ini masih berada di dalam negeri, guna mempermudah penyidikan kasus yang telah berjalan selama hampir empat tahun.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan pada Rabu (18/12/2024) lalu, Yasonna dijadwalkan memberikan keterangan sebagai Menkumham. Ia mengungkapkan bahwa penyidik menanyakan informasi mengenai jalur pelarian Harun Masiku yang telah kabur sejak 2020. “Kapasitas saya sebagai menteri hanya menyerahkan informasi mengenai perlintasan Harun Masiku,” jelas Yasonna.
Meskipun demikian, Yasonna menegaskan bahwa tidak ada pencekalan terhadap Harun Masiku selama pria tersebut berada di Indonesia, yang diketahui sering keluar-masuk Indonesia-Singapura sebelum Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada 8 Januari 2020. Yasonna menambahkan bahwa ia tidak ditanyai tentang keberadaan Harun Masiku di luar negeri. “Kan itu dia (Harun) keluar (Singapura) tanggal 6, masuk (Indonesia) tanggal 7, dan baru belakangan keluar pencekalan itu saja, tidak ada pencekalan sebelumnya,” pungkasnya. (Damar Ramadhan)
-
OTOTEK18/03/2026 18:30 WIBSatu Lagi Produksi Mobil Listrik “Tumbang”
-
NASIONAL18/03/2026 21:00 WIBDPR Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas hingga Aktor Intelektual
-
EKBIS18/03/2026 16:30 WIB32,3 Juta KPM, Peroleh Bantuan Beras dan Minyak Goreng dari Bulog
-
PAPUA TENGAH18/03/2026 18:00 WIBPendulang Perempuan Ditemukan Tewas di Sungai Mile 30 Freeport
-
DUNIA18/03/2026 22:30 WIBKedubes AS di Baghdad Diserang Tiga Drone
-
JABODETABEK18/03/2026 19:00 WIBPolisi Ungkap Jaringan Narkoba di Klub Malam WR, Libatkan Bandar hingga Pelayan
-
PAPUA TENGAH18/03/2026 17:00 WIBSidak SPBU, Pertamina dan Disperindag Pastikan BBM Subsidi Benar-benar Dinikmati Masyarakat
-
EKBIS18/03/2026 23:00 WIBWarga Diingatkan Tak “Panic Buying” Saat Beli BBM