Connect with us

NASIONAL

Fraksi PKS Desak Pemerintah Hentikan Proyek PIK 2 karena Masalah Lingkungan dan Perizinan

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR mengajukan permintaan agar pemerintah menghentikan proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang berlokasi di Tangerang Utara, Banten.

Permintaan ini muncul di tengah polemik yang berkembang di masyarakat mengenai proyek yang disinyalir telah melanggar rencana tata ruang dan menyebabkan kerusakan lingkungan.

Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini, menandaskan bahwa proyek tersebut menghadapi sejumlah masalah mendasar, termasuk kajian yang dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). “Kami menilai ada persoalan mendasar dari PSN PIK 2. Dari konsolidasi data, sekitar 1.500 dari 1.755 hektare area PSN terletak di zona hutan lindung, dan hingga saat ini tidak ada pengajuan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dari Pemprov Banten maupun pemerintah kabupaten/kota,” ungkap Jazuli, Selasa (7/1/2025).

Dengan latar belakang sebagai anggota DPR dari wilayah yang sama, Jazuli menekankan bahwa penetapan PSN harus mematuhi aspek sosial masyarakat serta kesesuaian dengan RTRW dan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS). Ia menunjukkan keprihatinan bahwa proyek PIK 2, meskipun diklaim sebagai PSN, seharusnya tetap tunduk pada ketentuan RTRW dan lingkungan.

Jazuli juga mengingatkan pemerintah untuk tidak menjadikan proyek swasta PIK 2 sebagai kedok untuk proyek strategis nasional, yang pada gilirannya dapat merugikan masyarakat dan mengancam ekosistem. “Melihat permasalahan yang sangat kompleks dan tindak lanjut dari masyarakat, Fraksi PKS meminta agar PSN PIK 2 dihentikan untuk dievaluasi oleh pemerintah dan pihak terkait,” tegasnya.

Sikap serupa juga disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan, menyatakan bahwa proyek PIK 2 harus dihentikan karena masih banyak isu yang belum terselesaikan, baik dalam hal perizinan maupun kompensasi bagi masyarakat. “MUI minta proyek dihentikan karena banyak masalahnya,” katanya.

Amirsyah menjelaskan, banyak keluhan yang datang dari warga mengenai kurangnya sosialisasi terkait pembangunan PSN tersebut. Beberapa warga bahkan terpaksa menjual tanah mereka dengan harga yang sangat rendah, di bawah harga pasar. “Warga tidak mendapatkan penjelasan yang jelas tentang proyek ini dan merasa terintimidasi,” tambah Amirsyah.

Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid juga menegaskan bahwa proyek PIK 2 ditemukan melanggar sejumlah aturan. Dia menyebutkan bahwa proyek tersebut tidak mematuhi RTRW provinsi dan kabupaten/kota, sehingga belum ada pengajuan perubahan yang dibutuhkan untuk melanjutkan proyek.

Proyek PIK 2 yang luasnya sekitar 1.755 hektare ini terpantau berada di atas 1.500 hektare lahan hutan lindung. Untuk melanjutkan proyek ini, status hutan lindung tersebut perlu diubah menjadi hutan konversi, dan kemudian menjadi hak penggunaan lain (HPL) yang memerlukan proses perizinan lebih lanjut. (Enal Kaisar)

TRENDING