Connect with us

NASIONAL

KKP Beri Tenggat 20 Hari untuk Bongkar Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Aktualitas.id -

Foto: Penampakan pagar laut di pesisir Tangerang, Banten. (Dok. KKP)

AKTUALITAS.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) mengancam akan menindak tegas pihak yang memasang pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Pantai Utara Tangerang jika tidak dibongkar dalam waktu 20 hari.

Pagar laut ini mengelilingi 16 desa di 6 kecamatan Kabupaten Tangerang, dan diduga dipasang secara ilegal tanpa izin yang sah. Dirjen PSDKP, Pung Nugroho Saksono, menyampaikan bahwa pihaknya sedang menelusuri siapa yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar tersebut. Ia menegaskan bahwa laut adalah aset bersama yang tidak boleh dipagari.

“Laut itu pemersatu bangsa, tidak boleh dipagar,” ujarnya dalam keterangannya pada Jumat, (10/1/2025).

Pung juga menegaskan bahwa pemerintah akan menyelidiki apakah pemagaran ini terkait dengan penguasaan lahan oleh pengembang properti yang mungkin tengah mencaplok wilayah masyarakat sekitar.

“Siapapun pemiliknya akan kami tindak lanjuti prosesnya,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan segera mengumumkan siapa yang bertanggung jawab begitu identitas pelaku diketahui.

Untuk saat ini, KKP telah melakukan penyegelan paksa di beberapa titik lokasi pagar laut dan memberi tenggat waktu 20 hari kepada pemilik pagar untuk mencabut struktur tersebut. Jika dalam jangka waktu tersebut pagar belum dibongkar, pihak KKP akan melanjutkan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, juga menegaskan bahwa jika pagar tersebut terbukti dipasang tanpa mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), maka pagar itu akan dicabut.

“Pasti dicabut, artinya bangunan-bangunan yang ada di situ ya harus dihentikan,” kata Sakti. Namun, jika pemagaran tersebut memiliki izin yang sah, maka tidak ada masalah dan kegiatan tersebut dapat dilanjutkan.

Sakti juga mengungkapkan bahwa pihaknya belum mengetahui apakah pemagaran tersebut terkait dengan Proyek Strategis Nasional (PSN), namun ia menekankan bahwa setiap kegiatan di ruang laut harus memiliki izin KKPRL. (Damar Ramadhan)

TRENDING

Exit mobile version