NASIONAL
Mendikdasmen: Sistem Baru PPDB Belum Diputuskan, Masih Tunggu Keputusan Mensesneg

AKTUALITAS.ID – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa konsep baru untuk sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) belum diputuskan.
Menurutnya, keputusan terkait hal ini telah didelegasikan oleh Presiden Prabowo kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
“Keputusan PPDB belum. Tadi kami sampaikan kepada Pak Presiden dan sepertinya didelegasikan kepada Pak Mensesneg,” kata Mu’ti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/1/2025). Mu’ti juga mengungkapkan bahwa saat ini masih belum ada kepastian apakah sistem zonasi dalam PPDB akan dihapus atau tetap diterapkan.
Mu’ti berharap keputusan terkait konsep PPDB dapat segera diputuskan dalam waktu dekat, mengingat waktu penerimaan siswa baru yang sudah semakin dekat. “
Kalau bisa dalam minggu-minggu ini sudah ada, karena sekarang sekolah-sekolah sudah banyak yang memasang sepanduk. Kalau tidak segera diputuskan, akan kesulitan dalam teknis, konsolidasi, koordinasi, dan sosialisasinya,” ujar Mu’ti.
Pemerintah diharapkan dapat segera mengambil keputusan terkait sistem PPDB untuk meminimalisir kesulitan yang dihadapi sekolah-sekolah dalam mempersiapkan penerimaan siswa baru. (Damar Ramadhan)
-
DUNIA17/06/2025 10:15 WIB
Trump Tantang Iran: Mereka Tak Akan Menang Lawan Israel, Lebih Baik Segera Berdamai
-
FOTO17/06/2025 17:20 WIB
FOTO: Penampakan Uang Sitaan Rp2 Triliun dari Kasus CPO Wilmar Group
-
NASIONAL17/06/2025 04:30 WIB
BP Taskin dan BGN Bersatu Bangun 1.000 “Dapur Sehat” di Pelosok Negeri
-
RAGAM17/06/2025 13:30 WIB
Makanan Pedas Bantu Kendalikan Porsi Makan
-
EKBIS17/06/2025 10:45 WIB
Rupiah Melemah ke Rp16.300/USD, Waspadai Gejolak Geopolitik & Kebijakan Bank Sentral
-
JABODETABEK17/06/2025 07:30 WIB
SIM Keliling Jakarta Hadir di 5 Titik, Catat Lokasi & Syaratnya
-
DUNIA17/06/2025 12:15 WIB
Dunia di Ujung Tanduk: Pakistan Ancam Balas Israel dengan Nuklir Jika Iran Diserang
-
NASIONAL17/06/2025 14:00 WIB
Bahas Soal Empat Pulau, Kemendagri Undang Gubernur Sumut dan Gubernur Aceh