NASIONAL
Wakil Ketua MPR: Perguruan Tinggi Akan Pertimbangkan Matang Sebelum Kelola Tambang
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno, memberikan tanggapan terkait polemik pemberian izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi (PT) yang sedang dibahas dalam revisi UU Minerba.
Eddy meyakini bahwa perguruan tinggi tidak akan sembarangan mengelola tambang dan pasti akan mempertimbangkan dengan matang sebelum mengambil keputusan.
Menurut Eddy, pengelolaan tambang bukanlah hal yang mudah. Ia menekankan bahwa untuk mengelola tambang dibutuhkan keahlian, pengalaman, dan modal besar, yang tentu tidak dimiliki oleh perguruan tinggi sebagai lembaga pendidikan.
“PT harus bekerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki kemampuan dan pengalaman mengelola tambang batu bara,” jelas Eddy dalam keterangannya pada Selasa (28/1/2025).
Eddy juga menyebutkan bahwa proses pencarian mitra yang tepat dan bisa bersinergi dengan PT membutuhkan waktu dan tidak bisa terburu-buru. Ia menggambarkan situasi ini seperti mencari pasangan yang tepat, yang tidak bisa dipaksakan.
Lebih lanjut, Eddy mengungkapkan bahwa perguruan tinggi di Indonesia, yang sudah berdiri puluhan hingga ratusan tahun, sangat memperhatikan kredibilitas dan reputasi akademik mereka.
Jika pengelolaan tambang berisiko merusak reputasi tersebut, seperti akibat pengelolaan yang tidak ramah lingkungan atau masalah sosial, perguruan tinggi kemungkinan besar akan berpikir ulang untuk terlibat dalam sektor tersebut.
Meskipun demikian, Eddy mengakui bahwa perguruan tinggi membutuhkan dana besar untuk meningkatkan kualitas dan fasilitas pendidikan. Salah satu cara untuk mendanai kegiatan tersebut adalah dengan memanfaatkan potensi pengelolaan tambang, terutama untuk mendukung visi Indonesia Maju 2045 yang membutuhkan lebih banyak universitas bertaraf dunia.
Namun, ia tetap yakin bahwa perguruan tinggi akan tetap berpikir cermat dan berhati-hati dalam mempertimbangkan langkah tersebut.
Sementara itu, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sedang merevisi Undang-Undang Minerba yang mencakup pasal yang memungkinkan perguruan tinggi dan usaha kecil menengah (UKM) untuk mendapatkan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK). (Enal Kaisar)
-
POLITIK19/04/2026 14:00 WIBHasto: Kritik Itu Sehat bagi Demokrasi
-
RAGAM19/04/2026 15:30 WIBDiabetes Bisa Dikendalikan dengan Pola Hidup Sehat
-
DUNIA19/04/2026 12:00 WIBMacron Ngamuk Usai Tentara Prancis Tewas di Lebanon
-
NASIONAL19/04/2026 13:00 WIBTNI Tegaskan Operasi di Papua Tak Terkait Kematian Anak
-
EKBIS19/04/2026 11:30 WIBMinggu Ini Emas Antam Bertahan di Level Tertinggi Rp2,884 Juta
-
NASIONAL19/04/2026 11:00 WIBPigai: Kritik Tak Bisa Dipidana
-
DUNIA19/04/2026 15:00 WIBTrump Ancam Rebut Paksa Uranium Iran Jika Negosiasi Gagal
-
JABODETABEK19/04/2026 10:30 WIBJakarta Siaga Hujan Lebat Hingga 21 April