Connect with us

NASIONAL

Bareskrim Temukan Dugaan Pemalsuan Surat Kepemilikan Lahan dan TPPU dalam Kasus Pagar Laut di Tangerang

Aktualitas.id -

TNI AL bersama dengan masyarakat sekitar membongkar pagar laut di kawasan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). (ANTARA)

AKTUALITAS.ID – Bareskrim Polri mengungkapkan adanya dugaan pemalsuan surat-surat kepemilikan lahan yang terkait dengan kasus pemagaran laut di Tangerang, Banten. Kasus ini juga diduga melibatkan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Djuhandani Rahardjo Puro, mengonfirmasi bahwa tim penyelidikannya telah memulai proses investigasi terkait dengan proyek pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang menguasai kawasan laut utara.

“Surat perintah penyelidikan sudah diterbitkan sejak 10 Januari 2025 atas perintah Bapak Kapolri melalui Kabareskrim,” kata Djuhandani di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/1/2025). Ia menambahkan bahwa sejauh ini tim telah mengumpulkan sejumlah informasi dan bukti terkait dugaan tindak pidana dalam kasus ini.

Djuhandani menyebutkan bahwa pihaknya sedang menyelidiki apakah kasus ini melibatkan pemalsuan surat kepemilikan lahan, dengan dugaan penggunaan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) atau Surat Hak Milik (SHM) palsu yang digunakan untuk menguasai lahan tersebut.

Pemalsuan surat-surat tersebut diduga menjadi dasar bagi pendirian pagar laut yang telah dibatalkan.

“Semoga kita bisa mengungkap apakah ini merupakan tindak pidana. Kami sudah menyiapkan pasal-pasal terkait, seperti Pasal 263 KUHP yang mengatur pemalsuan surat, serta Pasal 264 KUHP yang mengancam pelaku pemalsuan akta otentik dengan pidana penjara,” jelas Djuhandani.

Penyelidikan ini juga mencakup kemungkinan pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Djuhandani menegaskan bahwa pihaknya akan segera meminta keterangan dari berbagai pihak terkait, termasuk dari lurah, otoritas kementerian, hingga warga yang terlibat.

Bareskrim Polri berjanji akan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam tindakan pidana ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku. (Ari Wibowo)

TRENDING

Exit mobile version