NASIONAL
Kejagung Temukan Indikasi Suap dalam Kasus Pemalsuan Izin Pagar Laut
AKTUALITAS.ID – Kejaksaan Agung mengungkap adanya indikasi suap dan gratifikasi yang melibatkan sejumlah pejabat dalam kasus pemalsuan izin pagar laut di wilayah perairan Tangerang. Temuan tersebut berasal dari hasil kajian jaksa penuntut umum (JPU) terhadap berkas perkara yang dilimpahkan Mabes Polri.
“Ada indikasi suap atau gratifikasi, itu menyangkut uang,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Selasa (6/5/2025).
Kejagung menilai kasus pemalsuan dokumen izin pagar laut di wilayah perairan Tangerang bukan sekadar tindak pidana umum, melainkan sudah masuk dalam kategori tindak pidana korupsi (tipikor). Penilaian tersebut muncul setelah tim JPU menelaah berkas perkara yang diserahkan oleh Mabes Polri.
Dengan penilaian tersebut, muncul perbedaan pandangan antara Kejagung dan Bareskrim Polri. Bareskrim tetap menganggap kasus ini sebagai tindak pidana umum. Hal itu didasarkan pada hasil pemeriksaan sementara yang melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang belum menemukan adanya kerugian negara.
Meski begitu, Kejagung berpendapat bahwa potensi korupsi tetap ada, sekalipun kerugian negara belum dihitung secara resmi. Kejagung juga menyebutkan bahwa unsur tipikor bisa tetap terpenuhi berdasarkan unsur gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan.
Empat tersangka dalam kasus ini adalah Kades dan Sekdes Kohod serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE. Mereka dijerat Pasal 263, 264, 266 juncto Pasal 55-56 KUHP. Namun, Kejagung mendesak kasus ini diproses sebagai tipikor karena ada motif finansial di balik pemalsuan. (Poy)
-
FOTO15/07/2026 23:00 WIBFOTO: Demo Tolak MBG di Kejagung
-
RIAU16/07/2026 12:30 WIBBupati Kasmarni Dukung RSUD Mandau Naik Kelas
-
RIAU15/07/2026 23:30 WIBBupati Kasmarni Minta PHR Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal di Bengkalis
-
EKBIS16/07/2026 11:30 WIBHarga Minyak Dunia Naik 4 Hari Beruntun
-
OLAHRAGA15/07/2026 22:00 WIB5 Fakta Menarik Argentina vs Inggris di Semifinal Piala Dunia 2026
-
EKBIS15/07/2026 22:35 WIBE-Commerce Wajib Tampilkan Produk Lokal di Posisi Teratas
-
POLITIK16/07/2026 10:00 WIBGus Ipul Tegaskan Istana Tak Ikut Campur Muktamar NU
-
NASIONAL16/07/2026 11:00 WIBMasa Tunggu Haji Dipangkas Jadi 26 Tahun