NASIONAL
Kasus Pagar Laut Kohod Naik Penyidikan, Kades Mangkir dari Panggilan Polisi
AKTUALITAS.ID – Arsin, Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, tidak hadir dalam pemanggilan polisi untuk memberikan keterangan terkait kasus pagar laut yang melibatkan wilayahnya.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa pemanggilan tersebut telah dilakukan, namun Arsin tidak kunjung hadir.
“Kepala desa, kami sudah memanggil tapi belum hadir,” tegas Djuhandhani di kantornya di Jakarta Selatan, pada Selasa (4/2/2025).
Djuhandhani menjelaskan bahwa pemanggilan Arsin bersifat undangan karena kasus masih dalam tahap penyelidikan. Ia menambahkan bahwa ketidakhadiran Kades Kohod tidak terlalu menjadi masalah pada tahap ini. Namun, ia mengingatkan bahwa situasi akan berbeda setelah kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.
“Kalau sudah menemukan tindak pidana, kami akan melanjutkan penyidikan. Kami juga sudah siap untuk melakukan pemanggilan secara paksa,” ungkapnya.
Kasus pagar laut di Desa Kohod kini memasuki fase baru setelah penyidik Bareskrim Polri menemukan dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Keputusan untuk menaikkan status perkara ini diambil setelah dilakukan gelar perkara, yang menunjukkan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat. “Dari hasil gelar, kami sepakat telah menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta otentik,” tambah Djuhandhani.
Penyidik saat ini tengah mempersiapkan pemanggilan kembali terhadap 12 orang saksi yang sebelumnya telah dimintai keterangan.
Lima saksi telah diperiksa pada hari yang sama, termasuk perwakilan dari Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. “Kami akan terus menambah saksi sebagai bagian dari pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Djuhandhani.
Kasus ini menjadi sorotan masyarakat, di mana ketidakhadiran Kades Kohod dapat membawa akibat lebih serius mengingat status hukum yang terus berkembang.
Polisi bertekad untuk menyelesaikan kasus ini dan memastikan keadilan ditegakkan, serta menegaskan pentingnya keterlibatan kepala desa dalam proses hukum yang sedang berlangsung. (Yan Kusuma)
-
NASIONAL18/02/2026 06:00 WIBWaka MPR Sebut Imlek 2577 Bukti Demokrasi dan Toleransi Indonesia
-
OLAHRAGA18/02/2026 18:00 WIBLaga Persib vs Ratchaburi Dijaga 2.285 Personel Polisi
-
FOTO18/02/2026 15:49 WIBFOTO: Eastspring Jalin Kemitraan Strategis dengan Bahana Sekuritas
-
NASIONAL18/02/2026 19:00 WIB58 Persen Dana Desa Dialokasikan Pemerintah untuk Pembangunan KDMP
-
NUSANTARA18/02/2026 17:47 WIBWanita Penjual Pinang Ditusuk OTK Saat Berjualan
-
PAPUA TENGAH18/02/2026 16:00 WIBSeorang Pemuda Tewas Usai Dianiaya di Kuala Kencana
-
RAGAM18/02/2026 17:30 WIBMedia Diminta Tidak Membandingkan Pemeran “Harry Potter”
-
POLITIK18/02/2026 10:00 WIBKritik Koalisi Permanen Golkar, Pengamat: Berisiko Tumpulkan Fungsi DPR dan Demokrasi