Connect with us

NASIONAL

Ridwan Kamil Klarifikasi Terkait Isu Proyek Pagar Laut di Bekasi: Tidak Ada Izin dari Pemprov

Aktualitas.id -

alt="ridwan kamil saat seminar"
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. (ist)

AKTUALITAS.ID – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melalui juru bicaranya memberikan klarifikasi terkait namanya yang disebut dalam isu proyek pagar laut di Bekasi. Pernyataan ini disampaikan menyusul tanggapan Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, yang mengaitkan proyek tersebut dengan kepemimpinan Ridwan Kamil.

Rieke mengunjungi wilayah pesisir di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, di mana ia menemukan pagar bambu yang diduga dipasang tanpa izin.

Ia menyoroti bahwa lokasi tersebut tidak diperuntukkan untuk pelabuhan atau perumahan, serta mempertanyakan keberadaan pagar laut yang dinilai merugikan lingkungan dan suplai listrik di kawasan tersebut.

Menanggapi hal itu, Juwanda, juru bicara Ridwan Kamil, menjelaskan bahwa kerja sama yang terjalin antara Pemprov Jawa Barat dan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) hanya sebatas sewa menyewa lahan daratan untuk akses ke pelabuhan dan industri perikanan.

Menurutnya, semua urusan perizinan pembangunan menjadi tanggung jawab perusahaan tersebut.

“Kerjasama ini dilakukan pada tahun 2023 dan tidak melibatkan Gubernur dalam tahapan perizinan,” ucap Juwanda melalui keterangan tertulis. Ia menambahkan bahwa PT TRPN sudah mengakui kesalahannya dan akan siap menghadapi sanksi administrasi.

Sementara itu, Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menegaskan bahwa selama menjabat, pihaknya telah menolak beberapa kali permohonan rekomendasi pengembangan lahan di kawasan tersebut, terutama karena tidak memenuhi ketentuan tata ruang. “Kami sudah menolak tiga kali dan laporkan ke Kementerian Kelautan,” katanya.

Bey juga menambahkan bahwa pengawasan dan penindakan terhadap pembangunan pagar laut tersebut bukan merupakan kewenangan Pemprov, melainkan otoritas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Di sisi lain, terdapat informasi bahwa pembangunan pagar bambu tersebut dinilai melanggar perjanjian kerja sama (PKS). PT TRPN mengklaim memiliki sertifikat area reklamasi, namun mengabaikan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang harus diurus sesuai peraturan terbaru.

Kedua pihak menekankan pentingnya pemantauan serta regulasi yang lebih ketat untuk mencegah konflik di wilayah pesisir, dan memberikan perlindungan bagi nelayan serta lingkungan setempat. Bey menegaskan bahwa tidak ada kompensasi yang diterima oleh nelayan terkait proyek pagar laut tersebut. (Air Wibowo)

TRENDING

Exit mobile version