NASIONAL
Ridwan Kamil Klarifikasi Terkait Isu Proyek Pagar Laut di Bekasi: Tidak Ada Izin dari Pemprov
AKTUALITAS.ID – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melalui juru bicaranya memberikan klarifikasi terkait namanya yang disebut dalam isu proyek pagar laut di Bekasi. Pernyataan ini disampaikan menyusul tanggapan Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, yang mengaitkan proyek tersebut dengan kepemimpinan Ridwan Kamil.
Rieke mengunjungi wilayah pesisir di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, di mana ia menemukan pagar bambu yang diduga dipasang tanpa izin.
Ia menyoroti bahwa lokasi tersebut tidak diperuntukkan untuk pelabuhan atau perumahan, serta mempertanyakan keberadaan pagar laut yang dinilai merugikan lingkungan dan suplai listrik di kawasan tersebut.
Menanggapi hal itu, Juwanda, juru bicara Ridwan Kamil, menjelaskan bahwa kerja sama yang terjalin antara Pemprov Jawa Barat dan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) hanya sebatas sewa menyewa lahan daratan untuk akses ke pelabuhan dan industri perikanan.
Menurutnya, semua urusan perizinan pembangunan menjadi tanggung jawab perusahaan tersebut.
“Kerjasama ini dilakukan pada tahun 2023 dan tidak melibatkan Gubernur dalam tahapan perizinan,” ucap Juwanda melalui keterangan tertulis. Ia menambahkan bahwa PT TRPN sudah mengakui kesalahannya dan akan siap menghadapi sanksi administrasi.
Sementara itu, Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menegaskan bahwa selama menjabat, pihaknya telah menolak beberapa kali permohonan rekomendasi pengembangan lahan di kawasan tersebut, terutama karena tidak memenuhi ketentuan tata ruang. “Kami sudah menolak tiga kali dan laporkan ke Kementerian Kelautan,” katanya.
Bey juga menambahkan bahwa pengawasan dan penindakan terhadap pembangunan pagar laut tersebut bukan merupakan kewenangan Pemprov, melainkan otoritas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Di sisi lain, terdapat informasi bahwa pembangunan pagar bambu tersebut dinilai melanggar perjanjian kerja sama (PKS). PT TRPN mengklaim memiliki sertifikat area reklamasi, namun mengabaikan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang harus diurus sesuai peraturan terbaru.
Kedua pihak menekankan pentingnya pemantauan serta regulasi yang lebih ketat untuk mencegah konflik di wilayah pesisir, dan memberikan perlindungan bagi nelayan serta lingkungan setempat. Bey menegaskan bahwa tidak ada kompensasi yang diterima oleh nelayan terkait proyek pagar laut tersebut. (Air Wibowo)
-
RIAU18/05/2026 15:43 WIBKorporasi Sawit Raksasa PT Musim Mas Jadi Tersangka, Kerugian Lingkungan Rp187,8 Miliar
-
POLITIK18/05/2026 11:00 WIBLegislator Wanti-wanti IKN Bisa Jadi “Kota Hantu”
-
EKBIS18/05/2026 09:30 WIBIHSG Terjun Bebas Hingga 3 Persen
-
NASIONAL18/05/2026 16:00 WIBSengketa Warisan Raden Nangling, Ruri Jumar Saef Bongkar Fakta vs Rekayasa
-
RIAU18/05/2026 14:47 WIBDukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Kota Tinggi Ajak Warga Manfaatkan Lahan Kosong
-
RIAU18/05/2026 10:45 WIBBupati Pelalawan Zukri Misran Berkomitmen Perangi Narkoba
-
NASIONAL18/05/2026 13:00 WIBPrabowo Tegaskan Penyelewengan MBG Akan Ditindak Tanpa Ampun
-
OLAHRAGA18/05/2026 17:30 WIBSelangkah Lagi Persib Bandung Juara Super League