NASIONAL
KPK Belum Pindahkan 11 Mobil Sitaan dari Rumah Japto ke Rupbasan, Ada Kendala Teknis?
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum membawa 11 mobil yang disita dari rumah kediaman Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan) Cawang, Jakarta Timur.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan pihaknya mendapat kendala teknis sehingga belum bisa memindahkan kendaraan-kendaraan tersebut.
“Bahwa pada saat proses penggeledahan dan penyitaan, ada kendala secara teknis yang belum memungkinkan untuk dilakukan pergeseran 11 kendaraan tersebut ke Rupbasan,” ujar Tessa saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (10/2).
“Untuk itu, berdasarkan aturan yang berlaku, barang bukti dimaksud dipinjam pakaikan sementara kepada penguasa barang sampai dengan waktunya digeser ke Rupbasan,” lanjut dia.
Tessa menjelaskan hal tersebut dengan catatan yakni penguasa barang dalam hal ini Japto diwajibkan untuk menjaga keutuhan barang bukti tersebut sebagaimana pada saat dilakukan penyitaan termasuk tidak memindahtangankan dan menjual sampai dengan diserahkan kembali kepada penyidik untuk digeser ke Rupbasan.
Catatan dimaksud dalam bentuk Berita Acara Titip Rawat.
Sementara saat dikonfirmasi mengenai kendala non-teknis, Tessa menyampaikan tak ada permasalahan yang dihadapi tim penyidik saat melakukan penggeledahan dan penyitaan.
“Yang bersangkutan [Japto] kooperatif pada saat proses penggeledahan dan penyitaan yang dilaksanakan,” ucap Tessa.
Sebelas kendaraan yang disita tersebut terdiri dari Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis dan Suzuki.
Dari rumah Japto di Jagakarsa, Jakarta Selatan, tim penyidik KPK turut menyita uang dalam mata uang rupiah dan asing senilai Rp56 miliar, dokumen serta Barang Bukti Elektronik (BBE) diduga terkait perkara dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka Rita Widyasari selaku mantan Bupati Kutai Kartanegara.
Penggeledahan dilakukan pada Selasa, 4 Februari 2024.
Di hari yang sama, KPK juga menggeledah rumah kediaman Wakil Ketua Umum PP sekaligus Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Dari sana, KPK menyita uang sebesar Rp3,4 miliar, sejumlah tas dan jam bermerek, dokumen hingga BBE. (Mun/Yoke Firmansyah)
-
NASIONAL24/03/2026 06:00 WIBUsai Libur Lebaran, Yaqut Kembali Masuk Rutan KPK
-
NASIONAL24/03/2026 02:00 WIBKRI Prabu Siliwangi-321 Tiba di Indonesia
-
JABODETABEK24/03/2026 16:00 WIBPeringati Hari MRT 2026, MRT Jakarta Terapkan Tarif Khusus Rp243
-
NUSANTARA24/03/2026 07:30 WIBHilang Kendali, Terios Masuk Jurang 100 Meter di Karangasem Bali
-
POLITIK24/03/2026 11:00 WIBWaspada! Pengamat Intelijen Ungkap Skenario Guncang Prabowo Lewat Dana George Soros
-
OASE24/03/2026 05:59 WIBAlquran Jelaskan Penciptaan Langit dan Bumi dalam 6 Ayat
-
NUSANTARA24/03/2026 18:00 WIBLedakan Petasan Tewaskan Satu Korban di Pekalongan
-
RAGAM24/03/2026 01:00 WIBWonosobo Gelar Festival Balon Udara Panas