Connect with us

NASIONAL

Diperiksa KPK Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN, Rini Soemarno Mengaku Tidak Tahu Detail Transaksi

Aktualitas.id -

Rini Soemarno, mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode 2014-2019, Foto:Ist

AKTUALITAS.ID – Rini Soemarno, mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode 2014-2019, diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, (10/2/2025), terkait kasus dugaan korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) yang terjadi antara tahun 2017 hingga 2021.

Rini diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini dan menjalani pemeriksaan selama sekitar 5 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Rini mengaku diperiksa terkait posisi Direktur Utama (Dirut) yang ditunjuk saat dirinya menjabat sebagai Menteri BUMN. Namun, ia mengatakan tidak mengetahui detail transaksi jual beli gas tersebut. Rini menyatakan bahwa transaksi tersebut adalah tanggung jawab direksi dan bukan dirut.

“Ya nggaklah, orang itu kan transaksi itu yang saya rasa, saya tadi juga tanya, ini kan transaksi sebetulnya transaksi direktur biasa, nggak sampe dirut gitu, tapi saya nggak tahu. Itu transaksinya berapa ya? 15 juta kalau nggak salah, nggak sampe ke dirut,” kata Rini.

Kasus ini bermula dari hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan telah menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah. KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Danny Praditya (Direktur Komersial PT PGN) dan Iswan Ibrahim (Direktur Utama PT Isargas).

Rini menegaskan bahwa program akuisisi PGN oleh Pertamina adalah program pemerintah dan bukan inisiatif pribadi. “Program itu adalah program pemerintah, program pemerintah untuk PGN diakuisisi,” kata Rini.

Penyidikan terhadap kasus ini masih berlangsung, dan KPK terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya untuk mengungkap fakta di balik dugaan korupsi ini. (Mun/Ari Wibowo)

Continue Reading

TRENDING

Exit mobile version