NASIONAL
Dugaan Korupsi Pertamina Rugikan Banyak Pihak, Ini Langkah untuk Ajukan Gugatan Class Action

AKTUALITAS.ID – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat PT Pertamina Patra Niaga dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang selama periode 2018–2023 terus menjadi sorotan publik.
Kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp193,7 triliun ini memicu kekhawatiran masyarakat, karena dampaknya tidak hanya dirasakan oleh perusahaan negara, tetapi juga oleh rakyat Indonesia.
Dampak yang merugikan masyarakat ini, masyarakat kini bisa mengajukan gugatan class action untuk menuntut pertanggungjawaban atas kerugian besar tersebut. Gugatan class action adalah mekanisme hukum yang memungkinkan sekelompok orang yang memiliki kepentingan yang sama untuk mengajukan tuntutan secara kolektif.
Dalam konteks kasus ini, masyarakat Indonesia yang merasa dirugikan oleh kebijakan pengadaan dan harga bahan bakar yang tidak sesuai dengan standar, serta manipulasi transaksi oleh PT Pertamina, dapat mengajukan gugatan bersama. Hal ini memungkinkan mereka untuk memperjuangkan hak-haknya tanpa harus mengajukan tuntutan individu satu per satu.
Ketua Yayasan Karya Sakti Keadilan Bangsa (KSKB) Rio Saputro mengatakan, masyarakat yang merasa dirugikan oleh kebijakan ini berhak untuk menggugat melalui jalur class action.
“Gugatan ini dapat digunakan untuk memastikan tindakan korupsi yang merugikan negara akan dipertanggungjawabkan,” ujarnya kepada Aktualitas.id, Minggu (2/3/2025).
Dirinya menjelaskan, bagi masyarakat yang ingin bergabung dalam gugatan class action ini, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan.
“Pertama, masyarakat dapat bergabung dengan organisasi atau lembaga hukum yang mendukung gugatan tersebut,” ujarnya.
Langkah berikutnya, kata Rio adalah melakukan konsultasi hukum dengan pengacara yang berpengalaman dalam kasus class action. Pengacara akan membantu menjelaskan prosedur hukum dan persyaratan yang diperlukan untuk mengajukan gugatan, serta membantu mengumpulkan bukti yang mendukung klaim kerugian yang dialami masyarakat.
“Bukti-bukti ini bisa berupa dokumen terkait pengadaan BBM atau transaksi yang merugikan negara, seperti kwitansi atau data terkait pengadaan produk kilang,”katanya.
Setelah persiapan matang, kelompok masyarakat atau organisasi yang mewakili mereka bisa mengajukan gugatan class action ke pengadilan. Pengadilan akan menilai apakah gugatan tersebut layak untuk diterima, dan jika diterima, proses hukum akan dimulai. Dalam proses ini, semakin banyak orang yang terlibat, semakin besar peluang untuk mendesak keadilan bagi semua pihak yang dirugikan.
Gugatan class action ini memiliki dampak besar bagi upaya pemberantasan korupsi, terutama di perusahaan negara seperti PT Pertamina. Masyarakat yang merasa dirugikan bisa turut serta dalam memastikan agar pelaku korupsi bertanggung jawab dan negara mendapatkan ganti rugi yang seharusnya.
Kerugian yang ditimbulkan oleh praktik korupsi ini sangat besar, mencakup pembelian BBM dengan harga tinggi yang tidak sesuai dengan kualitas barang yang diterima, serta kerugian akibat pengadaan produk kilang yang tidak tepat.
Semua ini, lanjut Rio pada gilirannya, menambah beban ekonomi bagi negara dan rakyat Indonesia. Oleh karena itu, gugatan class action bukan hanya untuk mencari keadilan bagi yang terlibat, tetapi juga untuk memastikan bahwa kasus serupa tidak terulang di masa depan.
“Dengan adanya mekanisme gugatan class action ini, masyarakat memiliki kesempatan untuk berperan lebih besar dalam mengawal proses hukum dan menuntut pertanggungjawaban bagi pihak-pihak yang merugikan negara. Langkah ini, meski penuh tantangan, bisa menjadi salah satu cara bagi masyarakat untuk menunjukkan bahwa mereka tidak tinggal diam terhadap tindak pidana korupsi yang merugikan rakyat,” pungkasnya. (Redaksi)
-
MULTIMEDIA11/03/2025
FOTO: Indahnya Toleransi, Vihara ini Sediakan Takjil bagi Umat Muslim
-
MULTIMEDIA11/03/2025
FOTO: Raker Komisi I DPR Bahas RUU TNI
-
MULTIMEDIA11/03/2025
FOTO: Puan Maharani Terima Kunjungan Kehormatan Sekjen PKV To Lam
-
JABODETABEK12/03/2025
Pemkot Jaktim Kerja Cepat, 500 Personel Dikerahkan Bersihkan Sisa Banjir
-
NASIONAL12/03/2025
Prabowo Umumkan THR ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim, dan Pensiunan Cair 17 Maret 2025
-
MULTIMEDIA11/03/2025
FOTO: Pertemuan Ketua MPR dengan Sekjen Partai Komunis Vietnam
-
NASIONAL12/03/2025
Kawendra: Tak Perlu Panja, Kami Percaya Penegakan Hukum di Era Prabowo
-
MULTIMEDIA12/03/2025
FOTO: Masjid Segitiga Karya Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil