Connect with us

NASIONAL

Kakorlantas Tegaskan Tilang Bukan Alasan untuk Penyitaan Kendaraan

Aktualitas.id -

Ilustrasi razia, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan informasi yang beredar mengenai kendaraan yang bisa disita akibat pelanggaran tilang adalah hoaks. Menurutnya, aturan yang menyebutkan kendaraan dengan surat-surat mati selama dua tahun bisa disita dan data identitasnya dihapus tidaklah benar.

Dalam klarifikasinya, Agus menjelaskan tilang hanya berlaku untuk pelanggaran lalu lintas dan ada dua jenis tilang yang diterapkan, yaitu tilang elektronik (ETLE) dan manual. “Tilang itu hanya bukti pelanggaran ringan, bukan masalah administrasi pajak kendaraan. Berita tersebut tidak benar,” ungkapnya, Minggu (16/3/2025).

Agus juga menambahkan bahwa saat ini pihaknya tengah fokus pada persiapan Operasi Ketupat menjelang Hari Raya Idulfitri dan memastikan kelancaran arus mudik.

Sementara itu, pada Januari 2025, pemerintah akan mulai menerapkan sistem tilang poin dan menghapus tilang manual untuk meningkatkan disiplin pengendara. Selain itu, penindakan terhadap kendaraan dengan STNK mati lebih dari dua tahun juga akan diterapkan mulai April 2025, namun tanpa ada hubungan langsung dengan pelanggaran tilang.

Pemerintah meminta masyarakat untuk selalu memperbarui informasi terbaru melalui saluran resmi, seperti Korlantas Polri, agar tidak terjebak pada informasi yang salah. (Mun/Yan Kusuma)

TRENDING

Exit mobile version