Connect with us

NASIONAL

Rentan Disalahgunakan, Mahasiswa Andalas Gugat Pasal Ujaran Kebencian di UU ITE ke MK

Aktualitas.id -

Mahkamah Konstitusi, Dok:aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Sebanyak 11 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas menggugat Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Mahkamah Konstitusi (MK), dengan alasan pasal tersebut rentan disalahgunakan dan diskriminatif. Permohonan gugatan ini terdaftar dengan nomor 187/PUU-XXII/2024.

Dalam gugatan tersebut, para pemohon menilai pasal yang melarang penyebaran kebencian atau permusuhan di ruang digital memiliki frasa yang ambigu dan tidak memiliki parameter yang jelas. Terutama frasa “rasa kebencian atau permusuhan” dan “masyarakat tertentu”, yang menurut mereka dapat menimbulkan tafsir berbeda dan berpotensi disalahgunakan untuk membatasi kebebasan berpendapat.

“Menyatakan Pasal 28 Ayat (2) dan Pasal 45A Ayat (2) UU ITE inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar perwakilan pemohon, Muhammad Zhafran Hibrizi, dalam sidang perbaikan permohonan.

Para mahasiswa ini mengkritik ketidakjelasan dalam pasal yang dapat menimbulkan interpretasi yang diskriminatif, terutama terhadap kelompok atau individu tertentu yang mengkritik komunitas sosial, agama, ras, atau kebangsaan tertentu. Mereka juga menyatakan bahwa “rasa kebencian” dan “permusuhan” adalah konsep abstrak yang sulit diukur secara objektif, sehingga berisiko menambah ketidakpastian hukum.

Sebagai alternatif, para pemohon meminta agar MK setidaknya menyatakan frasa “masyarakat tertentu” atau “rasa kebencian dan permusuhan” inkonstitusional apabila tidak diberi penjelasan yang lebih tegas dalam undang-undang tersebut. Dengan langkah ini, mereka berharap bisa memastikan perlindungan kebebasan berekspresi tanpa menimbulkan potensi penyalahgunaan yang merugikan. (Mun/Yan Kusuma)

TRENDING

Exit mobile version