NASIONAL
Rentan Disalahgunakan, Mahasiswa Andalas Gugat Pasal Ujaran Kebencian di UU ITE ke MK
AKTUALITAS.ID – Sebanyak 11 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas menggugat Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Mahkamah Konstitusi (MK), dengan alasan pasal tersebut rentan disalahgunakan dan diskriminatif. Permohonan gugatan ini terdaftar dengan nomor 187/PUU-XXII/2024.
Dalam gugatan tersebut, para pemohon menilai pasal yang melarang penyebaran kebencian atau permusuhan di ruang digital memiliki frasa yang ambigu dan tidak memiliki parameter yang jelas. Terutama frasa “rasa kebencian atau permusuhan” dan “masyarakat tertentu”, yang menurut mereka dapat menimbulkan tafsir berbeda dan berpotensi disalahgunakan untuk membatasi kebebasan berpendapat.
“Menyatakan Pasal 28 Ayat (2) dan Pasal 45A Ayat (2) UU ITE inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar perwakilan pemohon, Muhammad Zhafran Hibrizi, dalam sidang perbaikan permohonan.
Para mahasiswa ini mengkritik ketidakjelasan dalam pasal yang dapat menimbulkan interpretasi yang diskriminatif, terutama terhadap kelompok atau individu tertentu yang mengkritik komunitas sosial, agama, ras, atau kebangsaan tertentu. Mereka juga menyatakan bahwa “rasa kebencian” dan “permusuhan” adalah konsep abstrak yang sulit diukur secara objektif, sehingga berisiko menambah ketidakpastian hukum.
Sebagai alternatif, para pemohon meminta agar MK setidaknya menyatakan frasa “masyarakat tertentu” atau “rasa kebencian dan permusuhan” inkonstitusional apabila tidak diberi penjelasan yang lebih tegas dalam undang-undang tersebut. Dengan langkah ini, mereka berharap bisa memastikan perlindungan kebebasan berekspresi tanpa menimbulkan potensi penyalahgunaan yang merugikan. (Mun/Yan Kusuma)
-
RIAU29/12/2025 13:00 WIBBukan Sekedar Perlombaan, Festival Sampan Layar di Bengkalis Adalah Warisan Budaya
-
JABODETABEK29/12/2025 05:30 WIBBMKG Rilis Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Senin 29 Desember 2025
-
NASIONAL29/12/2025 14:01 WIBKasus Dugaan Korupsi Bekasi, Pengamat: Mirip Pola Jokowi–Gibran
-
RIAU29/12/2025 17:30 WIBKapolda Riau dan Danrem Wira Bima Dorong Penyelesaian TNTN Berbasis Kolaborasi dan Pendekatan Humanis
-
NASIONAL29/12/2025 11:00 WIBKPK: Penyidikan Kasus Nikel Rp2,7 T Dihentikan Karena Bukti Tidak Cukup dan Daluwarsa
-
DUNIA29/12/2025 08:00 WIBIran Ancam Balasan Mematikan terhadap AS dan Israel di Tengah Eskalasi Konflik
-
NASIONAL29/12/2025 06:00 WIBDukung Target Energi Prabowo, Wakil Ketua MPR Ajak Masdar Perluas Investasi Energi Bersih RI
-
OASE29/12/2025 05:00 WIBAjaran Surat Al-Anfal yang Patut Dicontoh untuk Meraih Kemenangan Hidup